Kediri, ArahJatim.com — Ketegangan antara pedagang dan pengelola pasar kembali mencuat di Kota Kediri. Para pedagang yang tergabung dalam Pedagang Pasar Bandar secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, Rabu (9/9/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri terkait besaran tarif sewa pasar yang dinilai sangat memberatkan beban para pedagang.
Minta Pertemuan Tiga Pihak
Dalam surat permohonan tersebut, pedagang menilai persoalan tarif sewa dan tata kelola pasar yang baru justru berpotensi mematikan keberlangsungan pasar tradisional. Melalui perwakilan pedagang, Yunus, serta didampingi oleh LSM Saroja (Supriyo), mereka meminta DPRD Kota Kediri turun tangan selaku wakil rakyat.
Para pedagang berharap pimpinan DPRD Kota Kediri dapat segera menjadwalkan forum audiensi dengan menghadirkan para pihak terkait, meliputi:
- DPRD Kota Kediri selaku pihak legislatif/penengah.
- Direksi Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri selaku pengelola pasar.
- Pemerintah Kota Kediri selaku pembuat regulasi/pembina.
Pengakuan Pedagang: Regulasi Saat Ini Justru Mematikan
Yunus, salah satu pedagang gerabah di Pasar Bandar, menceritakan awal mula pergerakan ini setelah dirinya bertemu langsung dengan pihak LSM Saroja di area pasar.
”Tadi kami bertemu dengan Pak Priyo Saroja saat beliau keliling pasar. Kami diberi kesempatan untuk menyampaikan keluhan-keluhan pedagang Pasar Bandar,” ujar Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).
Menurut Yunus, aturan dan kebijakan sewa yang diterapkan Perumda Pasar Joyoboyo saat ini sangat menekan para pedagang kecil.
”Secara Perda atau Perwali mungkin posisi kami kalah, karena regulasi tersebut dibuat oleh pengelola dan Pemkot. Tapi kalau peraturan itu dipaksakan sekarang, pasar tradisional bisa mati. Pihak Saroja pun mendukung dan siap mendampingi kami secara murni tanpa memungut biaya sepeser pun untuk memperjuangkan nasib pedagang,” tegas Yunus.
Surat Resmi Sudah Diterima DPRD
Lebih lanjut, Yunus menjelaskan bahwa penyusunan surat permohonan audiensi ini dilakukan bersama antara pedagang dan pendamping dari LSM Saroja hingga akhirnya resmi diserahkan ke sekretariat DPRD.
”Hari ini surat permohonan audiensi ke DPRD Kota Kediri sudah dibikin bersama, ditandatangani, dan dikirimkan. Tanda terima suratnya juga sudah ada. Selain itu, sesuai rekomendasi Asisten 2 Pemkot Kediri, besok kami juga akan menyusulkan surat ke PD Pasar dengan tembusan ke Wali Kota Kediri, DPRD, dan Polresta Kediri,” tambahnya.
Surat permohonan tersebut kini telah ditembuskan kepada Wali Kota Kediri, Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, serta diarsipkan. Para pedagang berharap DPRD Kota Kediri segera mengambil langkah cepat untuk membuka ruang dialog guna menemukan solusi terbaik bagi keberlangsungan usaha pedagang kecil.











