Tanggapi Laporan di Polrestabes Surabaya, Kuasa Hukum Dokter D Sebut itu Jaminan Utang

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Menanggapi laporan Arik Suryanto ke Polrestabes Surabaya beberapa waktu silam, kuasa hukum terlapor, Teguh Suharto angkat bicara. Laporan yang dilayangkan pada 26 Juni 2022 kemarin yang disangkakan pencurian itu merupakan kesalahan. Teguh mengatakan jika surat tanah yang dilaporkan dicuri ternyata menjadi jaminan atas utang yang diajukan oleh Andri Wicaksono.

Utang itu, ia katakan sebesar 300 juta dan merupakan jaminan atas tanah yang dibeli oleh Andri di Lamongan beberapa tahun yang lalu untuk keperluan usaha. Andri lantas menjaminkan sertifikat dan BPKB motornya kepada dokter D.

“Itu ada bukti tertulisnya, dengan perjanjian jika belum lunas utangnya sertifikat dan BPKB motornya tidak diberikan,” ujar Teguh.

pasang iklan_rev3

Terkait kabar yang mengatakan jika dokumen-dokumen itu diambil paksa oleh si Dokter, Teguh mengatakan itu tidak benar. Dokumen itu diserahkan secara sukarela sebagai jaminan atas utang Andri.

“Dokumen-Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan berukuran 220,5 meter persegi di Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan itu sengaja diserahkan almarhum Andri ke dokter D karena dijaminkan,” jelas Teguh.

Teguh mengatakan, kliennya sudah berusaha menempuh jalan perdamaian dengan pelapor, namuan hal itu buntu karena keluarga Andri meminta permintaan yang tidak bisa dituruti oleh kliennya.

“Alasannya karena sudah habis banyak untuk pemakaman almarhum. Apalagi pihak keluarga sudah menuduh dan melaporakan ke polisi, ya klien kami akhirnya tidak jadi memberikan itu ke keluarganya,” tegas Teguh.

Semasa hidupnya, Teguh melanjutkan, pihak keluarga almarhum sering meminta uang ke almarhum dengan segala alasan. Bahkan Arik Suryanto (pelapor) sering diberi pekerjaan oleh Dokter D.

“Adiknya ini sudah ikut saya 14 tahun, saya sudah mediasi baik-baik karena ini menyangkut orang yang sudah meninggal. Tapi keluarganya malah saya mau diperas lain-lain,” bebernya.

Sementara itu, Robiyan Arifin selaku kuasa hukum Arik Suryanto yang melaporkan dokter D ke Polrestabes Surabaya. Ia membenarkan jika Arik dan dokter D telah menjalani mediasi yang difasilitasi penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Namun, dalam proses mediasi antara dokter D dan pelapor gagal.

“Iya kemarin tanggal 13 September di mediasi, cuman gagal. Terlapor tidak mau mengakui kesalahan, dan yang kedua terlapor ini juga terlalu mengungkit hal lainnya, sehingga menyebabkan ketersinggungan,” ujar Robiyan.

Robiyan menjelaskan jika ia diberitahu oleh pihak penyidik bahwasanya terlapor telah mengakui bahwa ia sudah mengambil dokumen di kos almarhum Andri. Namun terlapor mengaku jika itu utang piutang.

No More Posts Available.

No more pages to load.