Surabaya, ArahJatim.com – Perkara Direktur Surabaya Eye Clinic, Dr. Moestijab bersama Tatok Poerwanto kini bersiap memasuki babak baru. Itu dikatakan Penasihat Hukum Tatok, Ir Eduard Rudy Suharto saat dikonfirmasi awak media.
Sebetulnya perkara ini sudah inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 181/K/Pdt/2021, tanggal 21 September 2021, namun meski begitu putusan tersebut Eduard menganggap tidak diindahkan oleh Dokter Moestijab.
Dalam putusan Mahkamah Agung menyebutkan jika dokter Moestijab dan Surabaya Eye Clinic dihukum membayar ganti rugi materiil dan immateril sebesar Rp 1.260.689.917 secara tanggung renteng.
“Dengan permohonan eksekusi ini kita melangkah ke babak baru. Hal ini sebenarnya kalau menurut saya sebagai kuasa hukum sangat menciderai hati masyarakat banyak,” kata Eduard, Minggu (12/6).
Dalam perkara ini, sebetulnya pihaknya telah mengirimkan surat kepada pihak dokter Moestijab, namun surat itu tak juga mendapatkan kesepakatan di antara kedua belah pihak.
“Saya sangat menyayangkan tawaran demi tawaran yang kami sampaikan melalui surat tertulis untuk tidak membuat gaduh, sehingga tidak mendiskreditkan nama baik IDI atau departemen kesehatan secara luas, namun ditampik dan ditolak. Bahkan berupaya melakukan Peninjauan Kembali, dan tentu saja kita hormati,” ungkapnya.
Eduard meminta kepada pihak Dokter Moestijab untuk segera mengambil sikap terhadap putusan Mahkamah Agung itu. Putusan itu ia katakan sudah inchracht dan wajib untuk dilaksanakan.
“Yang perlu digarisbawahi bila Dokter Moestijab ataupun rumah sakit yang dalam amar putusan Mahkamah Agung disebutkan tanggung renteng tidak segera melaksanakan, padahal sudah dipanggil secara patut dan layak, tidak mengindahkan atas vonis yang diberikan pengadilan atau Mahkamah Agung tersebut, maka kami akan melaporkan secara pidana,” tegasnya.
Kabar terbaru, Eduard menyebutkan jika sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Sementara, beberapa waktu silam, Penasihat Hukum Dokter Moestijab, Soemarsono membenarkan pihaknya telah berupaya untuk menjalankan putusan kasasi tersebut. Namun, dia mengatakan angka ganti rugi yang ditawarkan belum disetujui oleh pihak Tatok Poerwanto.
“Saya masih menunggu. Kalau memang tidak ada titik temu, maka kami akan melakukan upaya hukum PK,” terangnya.










