Tulungagung, ArahJatim.com – DPRD Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka penyampaian LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2021 dan Ranperda lainnya serta penetapan peraturan DPRD, rapat tersebut berlangsung di ruang Graha Wicaksana kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Rabu 23/3/2022.
Rapat dalam rangka penyerahan LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2021, Penyerahan Ranperda Inisiatif, penetapan peraturan DPRD tentang kode etik dan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan (BK) serta pengumuman keanggotaan pansus DPRD masa sidang II Tahun Sidang III, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Untuk itu pada kesempatan yang berbahagia ini, saya sampaikan LKPJ Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2021,” katanya.
Maryoto menjelaskan, dalam penyusunan LKPJ Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2020 dan 2021 telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sehingga ada perbedaan sistematika dengan LKPJ di tahun-tahun sebelumnya.(dni)










