Polisi Masih Dalami Kasus Mobil Kajari Kabupaten Kediri Yang Viral di Serang 2 Orang

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Polres Kediri Kota menyikapi masalah kasus keributan yang terjadi di pertigaan  Jalan Imam Bonjol, tepatnya di pertigaan Kodim 0809 Kediri, viral di media sosial. Dua orang menyerang Kepala Kejaksaan Kabupaten Kediri (Kajari). 

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menyampaikan kejadian kemarin hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 atau 8 malam. Terjadi mulai Rocabana atau jalan Hasanuddin sampai pertiga Kodim atau di jalan imam Bonjol, mobil yang ditumpangi  milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, dua pengendara sepeda motor mengedor-gedor mobil dan meneriaki berhenti-berhenti. 

“Karena lampu merah pengendara sepeda motor dari dua orang terkenal tidak dikenal turun yang satu menghadang di depan kap kendaraan, dan yang satu mengendor pintu, “jelasnya.

arahjatim new community
arahjatim new community

” Motif  tindakan kedua orang tersebut patut di duga tidak menyenangkan, merasa terancam bapak Kajari dan keluarga didalam mobil, Pak Kajari  bertindak mengamankan baik untuk diri sendiri dan keluarga, ” Kata Bramastyo Priaji di Mako polres Kediri kota, Selasa (24/12) petang.

Bramastyo menambahkan Kedua pelaku HSL berumur 33 tahun warga kampung Dalem Kecamatan Kota Kediri dan AF umir 42 tahun warga Mojo Kabupaten Kediri, sampai saat ini masih dimintai keterangan. 

Terkait penembakan Kapolres Kediri Kota menyampaikan sudah sesuai dengan perpu nomor 1 tahun 2022 tentang perizinan pengawasan dan pengendalian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api dalam pasal 163 disebutkan bahwa beberapa pejabat pemerintahan seperti kepala tinggi negara, kepala daerah, legislatif, pejabat polri, pejabat TNI, pejabat pegawai negeri sipil,  yang memiliki surat keputusan jabatan kemudian sehat  jasmani rohani , lulus tes psikologi kemudian mahir dan cakap nembak diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api, 

“Dalam hal ini bapak Kajari kabupaten memiliki surat izin khusus pengguna data api yang dikeluarkan oleh Kabaintelkam Polri dan masih bergabung pada tahun 2030,” pungkasnya. (das) 

No More Posts Available.

No more pages to load.