Polisi Bekuk Puluhan Pengedar Narkotika, Salah Satunya Perangkat Desa

oleh
oleh

Lumajang, ArahJatim.com – Tiga bulan melakukan operasi pemberantasan narkotika, Tim Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang akhirnya berhasil membekuk 33 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sabu, pil koplo dan ganja kering, Senin (18/7/2022).

“Dari 33 tersangka ini, 29 di antaranya pengedar dan yang lain pemakai mas,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Daramawan.

Ironisya, salah satu tersangka kasus ini merupakan Kepala Dusun di Kecamatan Pasirian. Ia adalah Rudik (43). Penangkapan pada budak barang haram ini merupakan hasil operasi senyap yang dilakukan tim selama tiga bulan.

pasang iklan_rev3

“Inilah budak-budak narkoba yang hanya akan menghancurkan masa depan bangsa, malah ada perangkat desa yang terlibat dalam jaringan ini,” tambahnya.

Berdasarkan catatan kepolisian sendiri, peredaran barang haram ini di wilayah Kabupaten Lumajang tergolong parah. Sebab hampir setiap tahun ditemukan pengedar besar baik pengedar narkotika jenis sabu-sabu, maupun ganja yang masuk Narkotika Golongan A.

Dari tangkapan tersebut polisi mengamankan peredaran sabu sebanyak 22,78 gram sabu, 14.139 butir pil dobel L dan ½ kg ganja kering. Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rokhmad)

No More Posts Available.

No more pages to load.