Polisi Amankan Perempuan Pengedar Narkoba

oleh
oleh

Tulungagung, Arah Jatim.com – Upaya Meminimkan peredaran narkoba di wilayah jajaran Kepolisian Resort Tulungagung terus digencarkan. Hal ini dibuktikan Satreskoba polres Tulungagung, terus melakukan pengembangan dan penangkapan pelaku.

Lagi, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung Kembali Tangkap Seorang Perempuan Pengedar Pil Dobel L, setelah sebelumnya menangkap perempuan pengedar pil Dobel L di wilayah Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

Kali ini, perempuan yang ditangkap petugas, berinisial NK (24) asal Desa Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

pasang iklan_rev3

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung melalui Kasi Humas, Iptu Anshori membenarkan saat di konfirmasi ArahJatim.com, membenarkan penangkapan tersebut.

” NK ditangkap anggota Satresnarkoba pada Jum’at tanggal 08 April 2022 sekira pukul 20.00. WIB,” Setelah dilakukan pengembangan, baru Senin 11/04/2022, diungkap ke media.

Penangkapan NK , asal Desa Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung tersebut, merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap NK.

Hasilnya, NK ditangkap anggota Sat Reskoba saat di pinggir jalan masuk Kelurahan Kedungsoko Kecamatan /kabupaten Tulungagung. Dari hasil penggeledahan Kasi Humas , mengatakan anggota berhasil mendapati barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 15 butir, 1 buah HP dan sebuah unit sepeda motor.

Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dari hasil penyidikan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan sementara di Rutan Polres Tulungagung. (dni)

No More Posts Available.

No more pages to load.