Usai Jumpa Pers Perumda Pasar Joyoboyo, Pedagang Bandar-Pahing Tak Tinggal Diam: Portal, Retribusi hingga Penataan Kios Dibawa ke Ranah Hukum
Kediri, ArahJatim.com – Polemik pasar tradisional di Kota Kediri memasuki babak baru. Setelah Perumda Pasar Joyoboyo menggelar jumpa pers dan mengungkap dugaan praktik “bisnis kios” di bawah tangan, bola panas kini berbalik ke pihak pedagang.
Pedagang Pasar Bandar dan Pasar Pahing memilih tidak tinggal diam.
Mereka resmi menyerahkan surat kuasa hukum kepada Supriyo, Dewan Pengawas LSM Saroja sekaligus perwakilan dari Kantor Hukum Shinta & Partner.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan pasar yang semula berkutat pada portal, retribusi, sewa lapak dan penataan kios kini mulai bergeser ke arena hukum.
Para pedagang menilai keresahan yang mereka suarakan selama ini belum menemukan titik temu yang dianggap adil.
Perumda Bicara “Bisnis Kios”, Pedagang Balik Buka Persoalan
Sebelumnya, Perumda Pasar Joyoboyo menyatakan ingin memutus dugaan praktik “bisnis kios” di bawah tangan serta menertibkan penguasaan kios agar kembali sesuai aturan.
Namun, dari sisi pedagang, persoalan yang mereka hadapi disebut jauh lebih kompleks.
Supriyo menyebut setidaknya ada tiga persoalan utama yang menjadi pemicu kegelisahan pedagang dalam beberapa waktu terakhir.
Pertama, penerapan portal berbayar yang dinilai berdampak terhadap aktivitas dan kunjungan masyarakat ke pasar.
Kedua, kenaikan retribusi dan biaya sewa lapak yang dipersoalkan karena dianggap semakin membebani pedagang.
Ketiga, desakan pergantian atau pencopotan jajaran direksi Perumda Pasar Joyoboyo.
“Goncangan persoalan yang awalnya dianggap remeh ini justru makin melebar. Ibarat pepatah Jawa, gelanggang carang teko pucuk, persoalan kecil yang terus menggelinding kini menjadi masalah besar yang makin serius,” ujar Supriyo.
Pedagang Tak Mau Didorong ke Sudut
Polemik semakin tajam ketika muncul berbagai tudingan terhadap pedagang, mulai dari dugaan provokasi hingga dugaan pungutan liar.
Kuasa hukum meminta seluruh pihak tidak gegabah memberikan label atau tuduhan sebelum persoalan diperiksa berdasarkan bukti dan koridor hukum yang berlaku.
Supriyo menyoroti adanya dokumen hukum yang menjadi dasar hubungan antara pedagang dan pengelola pasar.
Salah satunya, menurut dia, terdapat sejumlah pedagang Pasar Bandar yang mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Selain itu, terdapat perjanjian antara pedagang dengan Perumda yang menurutnya merupakan hubungan hukum dalam ranah perdata.
“Di dalam klausul perjanjian tersebut sifatnya perikatan perdata. Jika ada perselisihan atau dugaan wanprestasi, mekanisme yang benar adalah teguran atau somasi, mediasi, hingga gugatan perdata ke pengadilan,” tegasnya.
Ia meminta penyelesaian tidak dilakukan melalui tindakan sepihak.
“Bukan dengan tindakan sepihak, intimidasi, apalagi menuduh pidana tanpa dasar,” lanjut Supriyo.
Pemkot Jangan Cuma Jadi Penonton
Di tengah panasnya persoalan, pihak Saroja juga meminta Pemerintah Kota Kediri mengambil posisi sebagai pihak yang menjembatani, bukan sekadar menyaksikan konflik antara pengelola pasar dan pedagang.
Menurut Supriyo, pasar merupakan bagian dari aset publik dan keberadaannya berkaitan langsung dengan kehidupan ekonomi masyarakat.
Karena itu, pedagang tidak semestinya hanya diposisikan sebagai objek kebijakan.
“Pedagang ini adalah bagian dari warga Kota Kediri yang menopang perekonomian daerah. Ketika mereka menghadapi kendala usaha, seharusnya dirangkul, diajak duduk bersama, dan dicari solusi yang baik,” katanya.
Ia juga menegaskan prinsip equality before the law.
Artinya, seluruh pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini Bola Ada di Meja Mediasi
Meski sudah memberikan kuasa hukum, pedagang belum menutup pintu penyelesaian secara damai.
Supriyo mengatakan pihaknya masih membuka ruang dialog dan mediasi antara pedagang, Perumda Pasar Joyoboyo dan Pemerintah Kota Kediri.
Justru melalui forum tersebut, seluruh persoalan diharapkan dapat dibuka secara terang.
Mulai dari data penguasaan kios, dasar penarikan retribusi, mekanisme sewa, keberadaan HGB, hingga kebijakan penataan pasar.
Dengan demikian, polemik tidak berhenti pada saling tuding.
“Kami tetap membuka ruang dialog dan mediasi di luar pengadilan. Kami ingin persoalan ini selesai secara damai, adil dan tidak merugikan masyarakat kecil,” tegasnya.
Kini, setelah Perumda membuka isu dugaan “bisnis kios”, pedagang membalas dengan membawa persoalan ke jalur pendampingan hukum.
Polemik Pasar Bandar dan Pasar Pahing pun belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Justru babak berikutnya baru dimulai. (das)











