Polemik Dugaan Uang 1 Milyar Sewa Kios ” Tegal Arum ” Tulungagung Yang Tidak Terbayar, Para Penyewa Mulai Buka Suara, Menduga Siapa Penilepnya

oleh
oleh

Tulungagung, Arahjatim.com – Masih belum adanya kejelasan, sebenarnya kemana uang sewa kios pertokoan “Tegal Arum ” yang terletak di wilayah kelurahan Botoran kecamatan kota Tulungagung, kini mulai terdengar beberapa pengakuan para penyewa kios. Uang pendapatan sewa yang seharusnya masuk dalam khas daerah, kini masih menyimpan teka teki. Berdasar data dari seorang penyewa, yang tidak mau disebutkan namanya, dalam lembaran yang diterima dari pemerintah kabupaten, ada kisaran uang satu milyar, yang menjadi tanggungan penyewa yang belum terbayar.

Masalah itu yang menyebabkan para penyewa agak marah kepada salah seorang penanggung jawab, yang memprakarsai adanya paguyuban. Karena justru uang yang terbayar dari penyewa, diduga belum disetorkan, ke pemerintah kabupaten, sehingga seakan akan, penyewa tidak membayar, padahal sudah di bayarkan melalui pengurus paguyuban yang juga dikuatkan dengan tanda bukti setor yang dibuatkan paguyuban.

Sementara itu, sejumlah penyewa menyampaikan, selama ini belum sekali absen setor uang sewa. Mereka juga mengatan, soal uang sewa itu dibayarkan melalui BMT, yang berkantor di komplek kios pertokoan, dengan cara diangsur.
Setelah mendapatkan bukti pembayaran itu, kemudian bukti pembayaran sewa tersebut disetorkan dan disimpan oleh BPKAD Kabupaten Tulungagung.

pasang iklan_rev3

“Selama ini kami selalu mbayar uang sewa lo mas, dan itu kita setorkan di BMT. Kebetulan pihak BMT memberi leluasa, sebelum jatuh tempo kita bisa menyicil melai dari 300 sampai 500,” kata Hadi (39) kepada media ini, Senin,30/09/2024.

“Iya, setelah kita membayar dan sudah lunas, kami disuruh mengirim bukti itu ke Bapenda. Katanya sih disimpan disana dan itu sebagai bukti kalau kita sudah membayar uang sewa,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Dita, bahwa dirinya tidak pernah absen uang sewa. Menurutnya uang yang disetor melalui BMT itu berkisar 17,5 juta pertahunnya. Namun, pada tahun 2033 lalu, uang sewa itu naik menjadi 20 juta.

“Ini kan dua kios, jadi saya membayar sejumlah itu,” kata Nita, warga Desa Pelem Kecamatan Campurdarat ini saat ditemui media ini di kiosnya, Senin (30/09).

Sementara , seperti yang pernah dikonfirmasi ke pihak kecamatan, Camat Kota , Hari Prastijo, menyatakan hal itu sudah pernah disampikan kepada pimpinan, yaitu PJ Bupati Tulungagung, dan pihak bupati sudah menyerahkan hal itu kepada BPKAD, untuk mengurusnya.

Dikonfirmasi Senin, 30/9/2024, kepala BPKAD, Galih Nusantoro, ada tugas diluar dan hanya ditemui stafnya . Pihaknya mengakui kalau soal kios ” Tegal Arum Botoran ” memang menjadi bahasan, tetapi kejelasan lebih detail, diminta untuk langsung kepada pimpinan. ( don1 )

No More Posts Available.

No more pages to load.