Tulungagung, Arahjatim.com– Masalah tata kelola dan management yang dijalankan untuk mengurusi kios – kios yang berada di wilayah kelurahan Botoran, kecamatan Tulungagung. kabupaten Tulungagung, kini menghangat lagi.
Ruko “Tegal Arum” yang dulu pernah berpolemik, kini kembali meruncing. Polemik atas 54 unit kios yang berada di depan Pasar Ngemplak, Kecamatan Tulungagung ini lantaran adanya dugaan penggelapan dana sewa.
“Itu ada pembayaran kios yang tidak sampai ke kelurahan Botoran, diduga ada penggelapan uang sewa ini ke oknum pengurus,” kata sumber terpercaya.
Dalam catatannya sejak tahun 2018-2020 uang sewa kios yang totalnya lebih dari 300 juta pertahun, tidak sampai ke kelurahan.
Baru tahun 2021, ada pemasukan ke pihak kelurahan. Dan tahun berikutnya macet lagi.
Terkait 2021, setelah adanya beberapa pertanyaan dari masyarakat, ada digunakan untuk pembangunan lahan parkir kelurahan diatas sungai dan pembelian perluasan lahan makam umum kelurahan setempat yang ada di bagian barat.
Oleh karena banyaknya manfaat dari dana sewa yang kembali dikelola kelurahan, ia meminta agar hal ini ditelusuri ke sumber-sumber terkait agar dana yang seharusnya diterima tahun 2018, 2019 dan 2020 dapat dicairkan.
Masih berdasar ” sumber terpercaya media ” dana itu harus kembali ke kelurahan karena besar manfaatnya untuk pembangunan. Jika ternyata ada penggelapan atau masuk ranah korupsi, maka harus diproses hukum,” jelasnya.
Saat ditemui, Kamis, 26/9/2024, Lurah Botoran Priyo Sujoko tidak berada dikantor dan hanya ditemui Sekretaris Kelurahan, Saponah. Ia mengatakan dirinya tidak mengetahui persoalan itu. Namun, Ia memastikan bahwa lahan atau tanah yang terdapat bangunan kios Tegal Arum memang masih masuk dalam wilayah Kelurahan Botoran.
“Pembayaran pajak tanah itu masih masuk di Botoran, namun terkait masalah dana sewa itu saya tidak tau karena saya pejabat baru disini,” ucapnya, Kamis 25/9/2024.
Saat dikonfirmasi, Lurah Botoran, Priyo Sujoko mengatakan hal yang sama, bahwa ia pun tidak mengetahui secara pasti terkait hal itu, adalah ketua LPM, dan bisa ditanyakan langsung ke yang bersangkutan.
Terpisah, ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Botoran, Syaiful Hakim menjelaskan bahwa ia telah berjuang sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 lalu. Namun, hasil yang didapatkan masih mentah alias belum menemukan hasil yang berpihak pada masyarakat Kelurahan Botoran.
Ia memaparkan, pada kisaran tahun 1995 hingga 1997 tanah yang masih dibawah Pemerintahan Desa Botoran saat itu statusnya masih titi soro, yang hasilnya bisa digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa.
LPM dan beberapa pemuda Kelurahan Botoran sudah tiga tahun ingin memperjelas status tanah itu pasca HGU habis masa waktunya. Bahkan, jika telah diteruskan dengan cara sewa, pihaknya meminta agar Pagu anggaran Kelurahan naik yang niatnya digunakan untuk mendanai belanja kelurahan.
“Kita sudah ribut-ribut selama 3 tahun dengan keputusan tetap dikelola Pemda tapi kita minta Pagu tambahan pembangunan 225 Juta pertahun. Itu bukan kami yang mengelola, tapi biar dikelola penuh oleh Kelurahan,” terangnya.
Kesepakatan ini rupanya hanya membuahkan hasil isapan jempol semata, karena tuntutan yang disampaikan tidak terealisasi, lantaran diduga ada pihak-pihak yang memainkannya.
“Namun ada orang yang bermain, mereka oknum pengurus paguyuban. Uang sewa itu masuk ke mereka, apakah disetor kemana itu saya tidak tau,” tegas Hakim dengan menyebut nama orang yang dimaksud.
Camat Tulungagung kota, Hari Prastijo membenarkan adanya polemik yang terjadi terkait masalah kios, yang lokasinya di depan pasar Ngemplak. Bahkan, ia sudah mengambil langkah untuk meminta petunjuk ke Pejabat (Pj) Bupati Tulungagung, Heru Suseno.
Atas petunjuk ini, Yoyok belum dapat memberikan informasi lebih jauh dan jika ingin mengetahui langkah yang diambil Pemkab Tulungagung, agar dikonfirmasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ka










