Tulungagung, Arahjatim.com – Kasus yang melibatkan dua selebrita Tulungagung, Herlina dan CR, akhirnya dimenangkan Herlina. Hal ini terkait keberatan Herlina atas tindakan CR yang melakukan tindakan diduga melanggar UU ITE ,kepada aparat hukum. Setelah dari beberapa kali sidang, akhirnya pengadilan negeri Tulungagung, menjatuhkan putusan kepada CR karena terbukti secara syah unsur unsur pelanggaran UU ITE telah terpenuhi.
Hal tersebut terjadi sidang putusan, Rabu,24/7/2024 di kantor pengadilan negeri Tulungagung. Dalam putusan yang dibaca Hakim ketua, Ys Tanto menyatakan unsur pelanggaran terpenuhi, dan terdakwa CR harus menerima putusan hukuman satu tahun penjara sub. dua bulan, serta denda sebesar limapuluh juta rupiah.
Dalam akhir bacaan putusan, majelis hakim memberikan tawaran, kepada terdakwa, untuk menggunakan haknya, yaitu, banding, pikir pikir dan menerima.
Setelah melakukan pembicaraan dengan penasehat hukumnya, CR akhirnya menyatakan banding ke pengadilan diatasnya .
Sumardan dari kantor Pengacara Malang, selaku pengacara terdakwa, menyatakan akan terus mengawal kasus ini.
” Kami menganggab klien kami tidak bersalah, karena kami meragukan bahwa keidentisan seseorang itu perlu kejelasan dalam hukum. Apakah nama tadi Suprihatin atau Herlina , itu sebenarnya yang harus diuji dulu. Dalam hal ini kami akan tetap banding ke pengadilan tinggi, untuk menguji hal ini “, ungkap Sumardan.
Sementara , Herlina selaku bagian dari sengketa ini, ketika dimintai komentarnya, menyatakan apresiasi terhadap kinerja pengadilan. Bagi Herlina, ini sebuah pembelajaran kepada siapa saja, bahwa menggunakan medsos itu juga ada akibat, bila tidak digunakan yang benar.
” Saya sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memberikan keadilan. Putusan ini sudah sesuai harapan, dan menurut saya sesuai dengan fakta di persidangan. Stop bullying, di social media. Hanya saja, saya sedikit kecewa, kenapa sudah divonis hukuman penjara, terdakwa tidak langsung ditahan. Dan sampai detik ini saya, masih menduga saudara terdakwa masih menyerang saya di akun facebooknya yang baru “. ( don1 )












