Penyerahan Pertanggung Jawaban Raperda APBD tahun 2025.

oleh
oleh
Oplus_131072

PAMEKASAN, Arahjatim..com – DPRD Kabupaten Pamekasan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (07/09/2026).

Rapat paripurna yang bertepatan dengan 25 Rabiulawal 1447 Hijriah tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pamekasan dan dipimpin langsung Ketua DPRD Pamekasan, Alimaskur.

Rapat turut dihadiri Bupati Pamekasan, para staf ahli bupati, para asisten Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, Direktur RSUD Dr. Slamet Martodirdjo, Direktur RSUD Waru, Direktur BLUD, para camat, kepala bagian, pimpinan instansi vertikal, ketua partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta sejumlah awak media.

pasang iklan_rev3

Mengawali rapat, Ketua DPRD Pamekasan Alimaskur mengajak seluruh peserta memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Al-Fatihah secara bersama-sama.

Berdasarkan daftar hadir, rapat paripurna dihadiri 31 anggota DPRD, sementara 14 anggota lainnya tidak hadir. Rinciannya, dari Fraksi PPP terdapat satu anggota yang tidak hadir, Fraksi PKB tiga anggota, Fraksi Demokrat tujuh anggota karena mengikuti bimbingan teknis (Bimtek), Fraksi NasDem satu anggota, dan Fraksi Gelora dua anggota.

Sementara itu, seluruh anggota dari Fraksi PBB, PKS, dan Karya Amanat Indonesia Raya tercatat hadir.

Dengan jumlah kehadiran tersebut, Ketua DPRD menyatakan kuorum telah terpenuhi sesuai Pasal 133 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat kami buka dan terbuka untuk umum,” ujar Alimaskur.

Pada awal sidang, rapat sempat diwarnai interupsi terkait keabsahan daftar hadir. Salah seorang anggota menyoroti adanya anggota yang belum membubuhkan tanda tangan pada daftar hadir.

Setelah dilakukan pembahasan, anggota yang bersangkutan kemudian diminta untuk segera menandatangani daftar hadir.

Menanggapi dinamika tersebut, Ketua DPRD Pamekasan Alimaskur mengatakan bahwa perbedaan pendapat maupun interupsi merupakan bagian dari dinamika yang lazim terjadi dalam lembaga parlemen.

“Ya, itu satu hal yang wajar, dinamika di DPRD. Dari 23 yang hadir fisik, hanya satu yang memproteskan. Yang hadir secara fisik dan nonfisik sebetulnya 32 jumlahnya,” kata Alimaskur seusai rapat.

Ia juga menegaskan bahwa ketidakhadiran sejumlah anggota tidak berdampak terhadap pelaksanaan rapat paripurna karena pengambilan keputusan tertinggi dilakukan melalui musyawarah mufakat dalam forum paripurna.

“Secara etika di ADRT, apabila peserta paripurna mau keluar forum, maka harus seizin pimpinan paripurna,” tambahnya.

Dalam sambutannya, Bupati Pamekasan menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pelaksanaan APBD 2025 telah memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, serta auditable sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Bupati juga menyampaikan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur melalui SK Nomor 100.3.3.1/533/013/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 yang menunjukkan sejumlah penilaian positif terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Pamekasan.

Salah satu capaian yang disampaikan adalah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pamekasan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama 12 kali berturut-turut.

Meski demikian, Bupati menyebut masih terdapat sejumlah catatan dalam evaluasi tersebut. Di antaranya realisasi pendapatan yang mencapai 96,83 persen serta masih terdapat kegiatan yang realisasinya belum optimal.

“Catatan-catatan evaluasi tersebut akan segera kita tindaklanjuti, khususnya dalam menyusun perencanaan dan menentukan prioritas P-APBD tahun 2026 sehingga realisasi benar-benar sesuai target yang telah kita tetapkan bersama,” pungkas Bupati.(Ndra).

No More Posts Available.

No more pages to load.