Surabaya, ArahJatim.com – Tindak pidana peredaran narkoba semakin marak di Kota Surabaya. Pihak Kepolisian dan BNN (Badan Narkotika Nasional) terus memburu para pelakunya untuk menyelamatkan bangsa dari ancaman bahaya barang haram tersebut.
Kali ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengamankan 56,17 gram (± 1/2 ons) sabu dan 15 butir pil extasi dari seorang tersangka berinisial RF (28), warga Kalanganyar Sedati Sidaorjo.
RF diamankan di dalam kamar kostnya yang berada di Dusun Balunggabus, Candi Sidoarjo pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 yang lalu.
Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa menjelaskan, tersangka RF ditangkap karena telah diduga menjadi perantara atau kurir penjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Diketahui bahwa RF dikendalikan oleh seorang bandar bernama Cak Tanggul yang berada di dalam Lapas Porong dengan imbalan jutaan rupiah.
“Tersangka RF hanya menunggu perintah dari bosnya yang bernama Cak Tanggul untuk meranjau dan menjual narkotika jenis sabu untuk diedarkan,” jelas Kompol Daniel Somanonasa, Senin (11/10/2021).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan terhadap tersangka RF berupa 10 plastik klip berisi 56,17 gram narkoba jenis sabu, dan 1 plastik klip berisi 15 butir narkoba jenis extasi dengan berat total 7,04 gram. Kemudian 3 buah timbangan elektrik, 1 hand phone merk Xiomi dan 1 buku catatan.
Akibat perbutannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.










