Pemberhentian Perangkat Desa Nyelabuh Daya Dinilai Tidak Sah di Mata Hukum Oleh PTUN Surabaya

oleh -
oleh

Pamekasan, ArahJatim.com – Perkara sengketa terhadap pemberhentian 7 perangkat Desa Nyalabu Daya, Kabupaten Pamekasan yang berujung ke ranah pidana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan perkara nomor: 75/7/2020/PTUN SBY, telah mendapatkan putusan.

PTUN Surabaya akhirnya memutuskan hasil persidangan sengketa pemberhentian secara sepihak oleh Kades Nyalabu Daya (baru), M.Juhri sebagai pihak Tergugat, dan dimenangkan oleh pihak Penggugat yaitu 7 perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak, Kamis (24/09/2020).

Kasus perkara nomor: 75/7/2020/PTUN SBY, ini telah mendapatkan putusan oleh PTUN Surabaya setelah melalui proses panjang dengan melewati proses tahapan persidangan, pembuktian, dan keterangan para saksi, yang dalam amar putusannya adalah menolak Eksepsi 1 (Kades Nyalabu daya baru) dan Eksepsi 2 (perangkat desa baru) intervensi, atau menolak eksepsi semua keberatan dua pihak tergugat atau tidak bisa dipertanggung jawabkan.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Putusan selanjutnya mengabulkan keseluruhan gugatan kami, salah satunya mebatalkan SK pemberhentian perangkat lama Desa Nyalabu Daya, serta mengembalikan ke posisi awalnya yaitu kembali menjadi perangkat Desa Nyalabu Daya dan segera mencabut SK pemberhentian terhadap ke tujuh perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak tanpa melakukan tindakan yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 yang diperkuat dengan Perda Nomor 16 Tahun 2020,” papar Supyadi selaku pengacara dari 7 perangkat desa.

Jika tergugat melakukan upaya banding atau kasasi pihak penggugat tidak akan tinggal diam, bahkan saat ini masih mengkaji tentang penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

“Jika semua itu sudah matang kami akan melaporkan ke pihak kepolisian yang ancaman pidana jelas bahkan bisa sampai pemberhentian sesuai dengan regulasi hukum yang ada,” imbuh Supyadi.

“Jika setelah putusan PTUN ini perangkat lama belum mendapatkan haknya sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang, maka pihak kami akan melayangkan gugatan terhadap pihak yang sudah cacat hukum dan konsekuensinya adalah bisa secara pidana atau perdata. Kami juga sekarang menunggu upaya hukum yang akan ditempuh oleh pihak tergugat karena kami sangat siap sekali dalam menghadapi semua upaya hukum yang akan diambil pihak tergugat,” pungkasnya. (ndra)

No More Posts Available.

No more pages to load.