Pedagang Minta Pemkot Kediri Turun Tangan, Ingin Ada Dialog untuk Cari Solusi Bersama
Kediri, ArahJatim.com – Aktivitas perdagangan di Pasar Bandar Kota Kediri tampak berbeda pada Selasa (1/9/2026). 200 pedagang memilih menghentikan aktivitas jual beli sebagai bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan pengelolaan pasar yang dinilai semakin memberatkan.
Aksi mogok tersebut dilakukan para pedagang sebagai bentuk solidaritas. Mereka berharap Pemerintah Kota Kediri turun tangan dan mempertemukan pedagang dengan Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri untuk mencari jalan keluar atas berbagai persoalan yang selama ini mereka keluhkan.
Pedagang gerabah Pasar Bandar, Yunus, mengatakan persoalan pengelolaan pasar sebenarnya sudah dirasakan sejak beberapa tahun terakhir. Menurutnya, ketika Pasar Bandar masih dikelola langsung oleh Pemerintah Kota Kediri melalui dinas terkait, pengelolaan pasar dirasakan lebih manusiawi.
Namun, sekitar tiga tahun terakhir kewenangan pengelolaan pasar diberikan kepada Perumda Pasar Joyoboyo.
Menurut Yunus, sejak perubahan pengelolaan tersebut muncul sejumlah regulasi baru yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan harapan pedagang.
“Harapan kami pasar itu bagaimana supaya ramai, ekonomi berjalan lancar dan bisa membantu perekonomian mikro. Tetapi beberapa regulasi yang diterapkan justru kami rasakan bertolak belakang,” ujarnya.
Pedagang Soroti Sistem Akses dan Parkir
Salah satu persoalan yang disoroti pedagang adalah perubahan sistem akses masuk pasar dan pengelolaan parkir.
Yunus menyebut sekitar dua tahun terakhir akses masuk Pasar Bandar mengalami perubahan. Pintu masuk dan keluar diatur sedemikian rupa dan terdapat petugas yang menarik retribusi.
Menurutnya, perubahan tersebut berdampak terhadap jumlah pengunjung.
“Setelah sistem seperti itu, pengunjung menurun drastis. Dari pihak pedagang sudah sejak dulu mengajukan keberatan, tetapi belum mendapatkan solusi,” katanya.
Meski demikian, pedagang mengaku tetap berusaha mengikuti aturan yang diterapkan pengelola pasar.
“Kalau memang harus seperti itu, ya kami mengikuti. Tetapi semakin ke belakang aturan baru semakin banyak,” imbuhnya.
Persoalkan Sewa Kios dan Ketentuan dalam Perjanjian
Pedagang juga mempersoalkan kebijakan sewa kios. Yunus mengatakan sebelumnya pedagang hanya memahami adanya kewajiban membayar biaya sewa sekitar Rp200 ribu per tahun untuk setiap kios.
Namun, menurut dia, persoalan muncul setelah pedagang menerima buku atau dokumen perjanjian yang ternyata memuat banyak ketentuan.
Pedagang mengaku tidak mendapatkan penjelasan secara menyeluruh mengenai seluruh syarat dan ketentuan tersebut sebelum menandatangani dokumen.
“Awalnya kami hanya disosialisasikan membayar Rp200 ribu per tahun. Tidak ada sosialisasi tentang syarat dan ketentuannya secara lengkap. Setelah tanda tangan, sekitar seminggu kemudian buku diberikan. Ternyata banyak faktor yang menurut kami memberatkan,” jelas Yunus.
Ia menilai sejumlah ketentuan tersebut membuat pedagang merasa tidak memiliki kepastian mengenai hak atas kios yang selama ini ditempati.
Pedagang Kaget Muncul Tagihan Saat Kios Tidak Buka
Persoalan lain yang belakangan membuat pedagang resah adalah munculnya tagihan karena kios tidak beroperasi dalam periode tertentu.
Yunus mengatakan, pada kondisi tertentu pedagang memang terpaksa menutup kios karena sepi atau memiliki kepentingan lain. Namun, kondisi tersebut menurutnya kini justru dapat menimbulkan tagihan.
Beberapa pedagang, kata dia, bahkan menerima tagihan mulai sekitar Rp160 ribu hingga mencapai Rp1,2 juta.
Tagihan tersebut disebut berkaitan dengan ketentuan ketika kios tidak dibuka selama periode Januari hingga Agustus 2026.
“Dulu kalau tutup ya tidak seperti ini. Sekarang ada aturan lagi. Pedagang yang tutup dalam rentang waktu tertentu kemudian dihitung dan muncul tagihan,” katanya.
Kondisi itu membuat sebagian pedagang merasa khawatir untuk menutup kios meskipun sedang tidak memungkinkan berjualan.
Pedagang Ingin Ada Pertemuan Empat Pihak
Para pedagang menegaskan bahwa aksi tersebut bukan semata-mata untuk menolak aturan, melainkan meminta ruang dialog agar persoalan pengelolaan Pasar Bandar dapat diselesaikan bersama.
Yunus berharap ada pertemuan yang melibatkan empat unsur, yakni pedagang, Pemerintah Kota Kediri sebagai pemilik pasar, Perumda Pasar Joyoboyo sebagai pihak yang diberi kewenangan mengelola pasar, serta DPRD Kota Kediri.
Menurutnya, keempat pihak tersebut perlu duduk bersama sebelum menentukan kebijakan yang berkaitan langsung dengan kehidupan pedagang.
“Pasar Bandar ini milik Pemerintah Kota Kediri. Kami berharap ada empat pilar yang duduk bersama. Pedagang sebagai pihak yang berjualan, Pemkot sebagai pemilik, Perumda Pasar sebagai pihak yang diberi kewenangan mengelola, kemudian DPRD sebagai bagian dari pengawasan,” ujarnya.
Dengan duduk bersama, pedagang berharap dapat ditemukan solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.
“Yang kami cari win-win solution. PAD tetap tercukupi, tetapi pedagang juga mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Mogok Jualan Hanya Satu Hari
Aksi mogok pedagang Pasar Bandar pada Selasa (1/9/2026) diikuti lebih dari 200 pedagang. Sebelum aksi resmi dilakukan, sebagian pedagang disebut telah lebih dahulu mengurangi aktivitas atau menutup kios.
Menurut Yunus, sempat muncul usulan agar aksi dilakukan selama tiga hari. Ada pula yang menginginkan aksi berupa penutupan kios secara bergantian.
Namun, setelah dilakukan komunikasi di antara para pedagang, dipilih jalan tengah dengan melakukan aksi mogok selama satu hari.
“Kami berusaha merangkul teman-teman semua. Akhirnya diambil jalan tengah, aksi hanya satu hari,” katanya.
Pedagang memastikan aktivitas jual beli di Pasar Bandar akan kembali berjalan pada Rabu (2/9/2026).
Yunus bahkan mengajak masyarakat dan pelanggan untuk kembali berbelanja ke Pasar Bandar.
“Insyaallah besok Rabu teman-teman mulai berdagang lagi. Untuk pelanggan Pasar Bandar, monggo besok bisa berbelanja. Kita ramaikan lagi Pasar Bandar,” ujarnya.
Perumda Pasar Joyoboyo Buka Ruang Dialog
Di sisi lain, pihak Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri sebelumnya disebut telah menunjukkan itikad untuk menemui dan berdialog dengan para pedagang.
Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, SE., SH., menjadi pihak yang diharapkan pedagang dapat memberikan penjelasan terkait berbagai regulasi yang saat ini diterapkan di Pasar Bandar.
Pedagang berharap dialog tersebut tidak berhenti pada pertemuan antara pengelola dan pedagang saja. Mereka menginginkan Pemerintah Kota Kediri dan DPRD Kota Kediri ikut terlibat sehingga setiap keputusan memiliki dasar kesepakatan yang jelas.
Bagi pedagang, Pasar Bandar bukan sekadar tempat mencari nafkah. Pasar tersebut menjadi ruang bagi ratusan pelaku usaha kecil untuk mempertahankan kehidupan dan menggerakkan ekonomi masyarakat.
Karena itu, mereka berharap kebijakan pengelolaan pasar tetap mempertimbangkan kondisi nyata pedagang di lapangan.
Aksi mogok pada Selasa (1/9/2026) pun diharapkan menjadi momentum untuk membuka kembali ruang komunikasi dan menemukan solusi bersama, sehingga Pasar Bandar dapat kembali ramai tanpa mengesampingkan kepastian aturan bagi pedagang maupun kewajiban pemerintah daerah. (das)










