Pamekasan, Arahjatim.com – Keterlambatan dan pelaksanaan semua Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Pemerintah Pamekasan tahun 2022 diduga ada permainan eksekutif Pamekasan dan kabag hukum pemprov jawa timur, sehingga banyak molornya pengerjaan infrastruktur diKabupaten Pamekasan.
Samhari, Direktur Indonesia Analisys Politic and Policy Consulting (Idea) Pamekasan, sangat tegas menyoroti lambatnya eksekusi Pelaksanaan P-APBD Pamekasan tahun anggran 2022.
“Dengan terlaksananya sidang paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan, pembahasan P-APBD dan konsultasi ke Provinsi Jawa Timur, sudah memasuki Jedah waktu selama 1 bulan. Seharusnya pemkab Pamekasan sudah menerima pedoman atau acuan dalam pelaksanaan perubahan anggaran di tahun ini. Menjadi suatu keharusan yang menjadi tanggung jawab eksekutif, bagaimanapun anggaran yang sudah ditetapkan di APBD 2022 itu harus semuanya diserap, harus semuanya tereksekusi baik di APBDnya maupun di perubahannya”, tegas Samhari kepada Arahjatim.com. Jumat (21/10/2022).
“Jika tidak secepatnya dikerjakan, masyarakat menilai eksekutif sudah tidak mampu melakukan apapun yang sudah menjadi amanat dari draft perbuahan anggaran dan terlihat di politisasi. Karena anggaran perubahan keuangan seharusnya sudah ditransfer oleh pusat kepada rekening daerah dan daerah kepada semua program infrakstuktur, baik belanja langsung maupun yang tidak langsung agar bisa di eksekusi. Anehnya pembuat peraturannya disini masih belum ada dan masih belum diterima oleh pihak provinsi”, ujarnya.
“Ketika molornya anggaran, ini jelas berakibat kepada sistem keuangan daerah, jika keuangan daerah itu tidak dieksekusi, maka tidak dianggarkan atau tidak dipakai. Jelas yang dihitung, anggaran pokoknya tapi mohon maaf tidak dengan bunganya. Kalkulasinya dasarnya Uang yang ditaruh di bank sebagai bentuk transfer pusat kepada daerah, maka pokoknya. Kalau di depositokan pertiga bulan atau enam bulan, maka kita tinggal hitung berapa duit yang menjadi bunga dari pada rekening yang ada di rekening pangkal tersebut. Misal ini tidak dieksekusi secepatnya, maka di rekening pangkal itu dikembalikan lagi kepada pos keuangan daerah sebagai Selisih Lebih Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran(SILPA) selama satu periode anggaran. Bunga dari pengendapan uang tersebut jelas tidak disertakan karena yang akan dikembalikan serta dihitung adalah jumlah uang pokoknya saja, jadi kalau kita hitung satu triliun, maka daerah akan menerima berapa. Pada saat ini sudah masuk keartal ke tiga yaitu bulan 9 sampai ke bulan 12, berarti hanya ada waktu 4 bulan dan sekarang sudah masuk bulan Oktober, apakah ada kontraktor yang mampu menggarap infrastruktur besar seperti Jembatan dalam waktu 2 bulan?, Apakah pekerjaan itu dijamin tidak asal-asalan?”, Lugas ketua IDEA Pamekasan.
“Anggota legislatif sudah melakukan pengesahan nota pengajuan perubahan keuangan di rapat Paripurna kemarin, sekarang tinggal menunggu keinginan dari pihak eksekutif agar segera bisa merespon yang sudah diajukan ke Provinsi. Karena jika terus molor yang dirugikan itu adalah masyarakat, bahkan seluruh kegiatan pembangunan dan infrastruktur lainnya yang diharapkan bisa tidak terlaksana dan bisa terlaksana namun terkesan dadakan yang akhirnya akan berdampak kepada hasil pengerjaanya,” pungkasnya.
Sementara dilain kesempatan, Plt kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahrul Munir mengatakan, untuk pelaksanaan P-APBD Pamekasan 2022 ini, kita masih menunggu hasil evaluasi dari Gubernur dan Pemprov Jawa Timur.
“Namun bisa kita pastikan, insyaallah, kalau tidak ada kendala senin ini sudah bisa kita realisasikan”, ujarnya. (Ndra)










