Surabaya, ArahJatim.com – Anak baru gede bernama Rudi Santoso (19) diamankan pihak kepolisian setelah ia nekat mencuri sepeda motor teman tetangga sendiri di Wisma Lidah Kulon.
Akibat ulahnya ia harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai pengantar galon isi ulang itu berasal dari Torjun, Kabupaten Sampang.
Dia terpaksa dijebloskan ke sel tahanan karena membawa kabur motor Honda Beat milik korban M Arfan warga Kesatrian Sawunggaling. Aksi tersangka terekam CCTV.
Diceritakan, waktu itu pelaku baru saja mengantar galon kepada pelanggan. Saat balik ia melihat motor dengan kunci kontak yang masih mebempel depan di warkop dekat tempat kerjanya.
Niat jahat pelaku muncul, ia memarkirkan motornya di tempatnya. Kemudian ia kembali lagi ke kejadian untuk membawa kabur motor tersebut.
Kapolsek Lakarsantri Surabaya Kompol Arif Sasmito menuturkan, petistiwa itu terjadi Senin (13/9) lalu sekitar pukul 08.00. Ketika itu korban bermain di rumah temannya yang mempunyai warkop di Wisma Lidah Kulon.
“Korban memarkir motornya di depan warkop. Kemudian ditinggal masuk ke dalam rumah temannya. Namun kunci kontaknya masih menempel di kendaraan dan sewaktu korban keluar melihat motornya sudah tidak ada,” kata Kapolsek Lakarsantri, Kamis (16/9).
Melihat sepeda motor Honda Beat nya tidak ada ditenpat, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lakarsantri. Selanjutnya anggota Unit Reskrim mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Berdasar keterangan saksi dan diperkuat dengan rekaman kamera pengawas atau CCTV, identitas korban terungkap.
Tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (14/9) pukul 01.00 di depan warung di daerah Bangkalan dekat Jembatan Suramadu Madura.
Setelah diintrogasi sesuai keterangan tersangka, bahwa sepeda motor hasil kejahatan masih disimpan di rumahnya di Sampang.
“Lantas petugas mengambil sepeda motor ke rumah tersangka,” beber Arif.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Lakarsantri untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku mengaku pertama kali melakukan pencurian,” ungkapnya.
Sementara, tersangka Rudi mengatakan, jika terpaksa melakukan pencurian karena butuh uang. “Saya terpaksa mencuri sepeda motor ini karena saya butuh uang sebesar Rp 1,900,000 juta,” akunya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.











