Rapat Mediasi Temui Jalan Buntu, Dokter Penanggung Jawab Absen
Kediri, ArahJatim.com – Mediasi antara keluarga korban dugaan malpraktik persalinan dengan manajemen Rumah Sakit Aura Syifa, Kabupaten Kediri, yang digelar pada Selasa, 13 Oktober 2026, berakhir tanpa hasil atau deadlock. Mediasi ini didampingi oleh Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Kediri, Samsul Munir.
Suyanto (40), warga Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, selaku suami korban sekaligus pelapor, menyatakan kekecewaannya lantaran pihak rumah sakit tidak menghadirkan dokter penanggung jawab, dr. Jonatan, beserta jajaran suster yang menangani istrinya, Sri Astutik Anggraini (40). Dalam pertemuan tersebut, pihak rumah sakit hanya diwakili oleh unsur pimpinan dan kuasa hukum.
Kronologi Kejadian Versi Keluarga Korban
Menurut keterangan Suyanto, peristiwa bermula ketika istrinya datang ke RS Aura Syifa dalam kondisi sehat untuk melahirkan pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Sebelumnya, kondisi bukaan persalinan di rumah sudah mencapai bukaan 4 sejak pukul 22.00 WIB malam, dan bidan desa kemudian merujuk pasien ke RS Aura Syifa.
Namun, penanganan medis dinilai janggal oleh pihak keluarga:
- Penolakan Operasi Caesar Awal: Pada sore hari pukul 16.00 WIB, saat kondisi pasien sudah bukaan 6 menuju 7 dan tidak kuat, pihak keluarga meminta tindakan operasi caesar tetapi ditolak oleh perawat/suster dengan alasan belum dicover BPJS serta riwayat anak 1, 2, dan 3 normal tanpa indikasi operasi.
- Teknik Penekanan (Christeller) yang Tidak Lazim: Menjelang malam, dilakukan tindakan christeller (penekanan perut) menggunakan kepalan tangan dua suster dari atas ke bawah secara keras dan diprotok. Akibat tindakan ini, denyut jantung bayi yang semula normal di angka 137 drastis merosot menjadi 105.
- Operasi Caesar Mendadak: Selepas dikristeller, pasien langsung dibawa ke ruang operasi caesar. Suyanto diminta menandatangani persetujuan operasi caesar dan sterilisasi kandungan pukul 18.00 WIB.
- Bayi dan Istri Kritis hingga Meninggal: Usai operasi, Suyanto mendapati anaknya kritis akibat denyut jantung yang sempat berhenti setelah ditekan, hingga akhirnya bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, kondisi sang istri terus memburuk hingga dirawat di ruang ICU dan kemudian menyusul meninggal dunia.
- Kejanggalan Dokumen Medis: Setelah proses pemulangan jenazah istri ke rumah duka, pihak rumah sakit mengirimkan barang tertinggal di ambulans berupa pakaian dan plasenta (ari-ari) yang dibungkus keresek. Selain itu, pihak keluarga menemukan adanya kejanggalan pada rekam medis di mana terdapat tanda tangan persetujuan tindakan medis yang merasa tidak pernah ditandatangani oleh korban.
Sikap LPBH NU dan Respons Rumah Sakit
Ketua LPBH NU Kabupaten Kediri, Samsul Munir, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini secara kekeluargaan melalui jalur mediasi. Kendati demikian, karena ketidakhadiran dokter Jonatan membuat mediasi berjalan satu arah dan menemui jalan buntu, pihak LPBH NU siap menempuh langkah-langkah hukum sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
”Prinsip kami di LPBH NU adalah penyelesaian perkara tetap mengedepankan secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun, jika tidak ada titik temu, tentu kami akan mengambil upaya hukum sesuai mekanisme negara hukum,” ujar Samsul Munir.
Sementara itu, saat awak media hendak melakukan konfirmasi lanjutan usai mediasi di RS Aura Syifa, satpam rumah sakit atas nama A.I. Futfansyah tetap enggan. Untuk sekadar izin ke pihak manajemen saja, pihak satpam langsung berkata tidak, serta menolak memberikan izin atau keterangan kepada jurnalis. (das)










