Tulungagung, Arahjatim.com – Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengungkap tindak asusila, yang dilakukan orang tua kandung kepada putrinya sendiri.
Hal itulah yang terungkap dalam press conferen, yang digelar di Mapolres Tulungagung, Jumat,12/7/2024. Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, yang memimpin agenda itu, didampingi PJU terkait.
AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menangkap IS (41), pekerja serabutan yang sehari – hari tinggal di wilayah Kecamatan Ngunut.
IS adalah ayah kandung korban NN (13), yang selama ini keduanya tinggal bersama.
“Pelaku kita tangkap saat tidur di rumah saudaranya. Setelah kita terima laporan dari ibu korban, kemudian langsung kita lakukan pendalaman dan pelaku bisa diamankan,” ujarnya.
Kepada polisi, IS mengaku dua kali menyetubuhi anak gadisnya saat dirinya mabuk dan rumahnya sepi. Pelaku mengancam akan menyakiti korban jika melawan. Selain itu, pelaku juga mengancam korban apabila nekat menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.
Persetubuhan pertama terjadi pada bulan Mei 2024. Kemudian peristiwa selanjutnya terjadi pada bulan Juni, tepatnya pada malam takbir Iduladha.
Kasus ini terbongkar setelah korban mengeluh sakit di kemaluannya. Kemudian keluarga korban memeriksakan kondisinya ke rumah sakit, dari sini aksi bejat pelaku terbongkar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditangkap dan dijerat Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pelaku dalam kondisi mabuk, pulang ke rumah dan melihat korban sedang tidur, kemudian langsung membekap dan mengancam korban agar tidak berteriak, kemudian menyetubuhinya,” tambah Kapolres Tulungagung. (don1 )