Tulungagung, ArahJatim.com – Masalah penyelundupan barang terlarang , dari waktu kewaktu ke lingkungan lembaga pemasyarakatan, selalu saja terus terjadi dan berulang ulang. Hal itulah yang pada Kamis,22/6/2023 di Lapas kelas 2B Tulungagung.
Kejadian itu untungnya diketahui petugas, dan akhirnya ditindaklanjuti. Petugas yang selalu melakukan kontrol ketat, akhirnya dapat mengamankan barang bukti sabu , yang dikemas menyerupai rokok.
Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang titipan kunjungan yakni pada hari Kamis sekitar pukul 13.53 WIB.
Kalapas Tulungagung R. Budiman P Kusumah, memberikan keterangan itu Jumat 23/06/2023.
“Barang terlarang yang diduga jenis sabu-sabu tersebut diselundupkan melalui rokok sebanyak 2 (dua) pack oleh pengunjung perempuan berinisial NS (17) yang rencananya akan di berikan kepada warga binaan yang berada di dalam Lapas dengan inisial DK (24). Jadi rokok tersebut sebelumnya telah dimodifikasi oleh pelaku penyelundupan dengan memasukkan setiap bungkusan yang diduga sabu-sabu ke dalam 16 batang rokok “, papar Kalapas.
Atas kejadian penggagalan itu, akhirnya pihak lapas Tulungagung melakukan koordinasi dengan Satrenarkoba Polres Tulungagung dan melakukan penimbangan barang bukti bersama – sama.
Sementara, Kasi Humas Polres Tulungagung saat dikonfirmasi secara terpisah juga mengatakan Satresnarkoba Polres Tulungagung hingga saat ini sudah melakukan pendalaman terkait kasus temuan barang yang diduga sabu – sabu itu.
Belum ada keterangan lebih lanjut yang bisa diperoleh, terkait kelanjutan temuan sabu tersebut, termasuk alamat yang bersangkutan. Kedua lembaga itu sepakat akan memberikan keterangan lanjutan, setelah selesai melakukan pengembangan dalam waktu dekat. (dni)










