Janny Ajukan Gugatan Pre Judicial Geschill ke PN Surabaya

oleh
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Pemalsuan surat tanah di Jalan Coklat dan Jalan Sukomanunggal kini Djie Widya Mira melaporkan Janny Wijono. Akibatnya, Janny kini mengajukan gugatan Pre-Judiciel Geschill ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia menggugat Djie Widya Mira dan penyidik unit IV Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim. Karena dinilai telah melakukan laporan dan pemeriksaan terhadap kliennya. Atas perkara yang sudah berkekuatan hukum di PN Surabaya.

Kuasa hukum terlapor, Masbuhin mengatakan kalau gugatan tersebut terpaksa dilayangkan. Karena ia menilai ada dugaan maladministrasi dalam perkara ini. Seperti, surat panggilan polisi dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan sprindik (Surat perintah penyidikan) ada perbedaan.

pasang iklan_rev3

Perbedaan itu berada di taggal dan penerapan pasalnya. Pasal yang tertera yaitu pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Seharusnya, diberikan pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP. Sementara kalau tanggalnya tertulis 13 September 2021. Padahal, harusnya 9 September di tahun yang sama.

“Dari ralat atas surat-surat yang disebut sebagai kesalahan ini, maka terbukti tentang adanya dugaan kesalahan Maladministrasi. Polisi dalam menjalankan tugasnya tidak dilakukan secara professional, procedural dan proporsional,” kata Masbuhin, beberapa waktu lalu.

Alasan utama gugatan Pre-Judiciel Geschill itu dilayangkan karena, penyidikan kepada cliennya masih berjalan. Atas laporan Djie Widya Mira tadi. Padahal, penyidik mengetahui kalau laporan itu sama persis dengan sengketa peprdata. Antara pelapor sebagai penggugat dengat terlapor sebagai tergugat.

“Atas dasar itulah, Selasa (19/10) kemarin, kami telah mendaftarakan gugatan Pre-Judiciel Geschill, di Kepaniteraan PN Surabaya. Terhadap pelapor klien kami. Yaitu Djie Widya Mira Chandra dan terhadap Penyidik Unit IV Subdit II Harda Bangtah Polda Jatim,” katanya lagi.

Lagi pula, perkara yang dilaporkan itu subyek hukum dan obyeknya selain sama dengan gugatan perdatanya. Dalam gugatan itu, pelapor selalu kalah. Saat ini juga, pelapor itu masih dalam proses sengketa keperdataan di Mahkama Agung RI. Dalam tingkat kasasi.

Terdaftarnya gugatan Pre-Judiciele Geschill di PN Surabaya itu, secara hukum pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik unit IV kepada kliennya menurut hukum dalam status skorsing atau tertangguhkan.

Kondisi itu diatur dalam Pasal 81 KUHP Jo. Pasal 1 Perma nomor 1/1956 Jo. Perma nomor 4/1980. Pada prinsipnya, aturan tersebut merupakan konkritisasi perlindungan HAM bagi terlapor, tersangka dan saksi-saksi.

Pasal 81 KUHP berbunyi mempertangguhkan penuntutan untuk sementara karena ada perselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebih dulu oleh satu Mahkamah lain, mempertangguhkan gugurnya penuntutan untuk sementara.

Sedangkan Pasal 1 Perma Nomor 1/1956, tentang Prejudiciel Geschill menyatkaan, apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan, karena adanya suatu hal perdata atau suatu barang atau suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana harus dipertangguhkan.

“Menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.