IPPAT Kediri Gebrak HUT ke-39, Tata Ruang Disorot: Jangan Sekadar Urus Akta, Kepastian Hukum Harus Dikawal

oleh
oleh

Kediri, ArahJatim.com — Urusan tanah bukan sekadar soal akta dan tanda tangan. Di balik setiap bidang tanah, ada kepastian hukum, tata ruang, hingga kepentingan masyarakat yang harus dijaga.

Pesan itu mengemuka dalam Seminar Daerah “Tata Ruang untuk Kehidupan” yang digelar Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Kediri Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Favehotel Simpang Lima Gumul, Rabu (30/9/2026).

Agenda tersebut menjadi bagian dari peringatan HUT ke-39 IPPAT dengan tema “Tumbuh, Berkarya, dan Berbagi”. Ratusan anggota dan Anggota Luar Biasa (ALB) IPPAT se-Kabupaten Kediri hadir dalam kegiatan tersebut.

pasang iklan_rev3

Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Kediri, Yogha Satriya, S.Han., M.Kn., menegaskan bahwa momentum HUT tidak hanya menjadi seremoni organisasi. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat profesionalisme sekaligus menunjukkan bahwa kaderisasi di tubuh IPPAT Kabupaten Kediri terus berjalan.

Menariknya, roda kepanitiaan justru banyak digerakkan anggota yang bukan berasal dari jajaran pengurus. Mereka terlibat melalui bidang Event, Organisasi, dan Kaderisasi.

“Ini penanda positif bahwa proses kaderisasi di tubuh IPPAT Kabupaten Kediri terus berjalan hidup. Setiap masa ada orangnya, dan setiap orang ada masanya,” ujar Yogha.

Menurutnya, organisasi profesi harus terus bergerak mengikuti kebutuhan zaman. Karena itu, peringatan HUT ke-39 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat semangat anggota agar terus tumbuh, berkarya, sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap momentum HUT ke-39 ini makin memperkuat komitmen kita untuk tumbuh profesional, berkarya, dan berdampak bagi masyarakat,” tegasnya.

PPAT Bukan Sekadar Urus Blangko Akta

Pesan lebih keras disampaikan Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Timur IPPAT, Dr. Sri Wahyu Jatmikowati, S.H., M.H., AiiArb (MAMIEK).

Ia mengingatkan seluruh PPAT agar tidak memandang profesinya sebatas pekerjaan administratif. Tanggung jawab PPAT menyangkut kepercayaan masyarakat dan potensi risiko hukum dalam setiap proses pertanahan.

“Menjadi PPAT bukan sekadar mengisi blangko akta, melainkan memegang teguh kepercayaan dan mampu memitigasi risiko hukum,” tegas Mamiek.

Karena itu, ia mendorong para PPAT untuk menjaga keharmonisan, menjunjung kejujuran, serta terus memperbarui wawasan. Langkah tersebut dinilai penting agar pelayanan pertanahan di Kabupaten Kediri semakin berkualitas.

BPN-Bapenda-IPPAT Siapkan Layanan Terintegrasi

Dari sisi regulator, kebutuhan kolaborasi lintas instansi juga menjadi perhatian.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Kediri, Puguh Harjono, yang mewakili Kepala BPN Kabupaten Kediri Junaedi S. Hutasoit, S.T., QRMP, menekankan pentingnya ketelitian dalam pembuatan akta sekaligus kesiapan menghadapi integrasi pelayanan.

BPN Kabupaten Kediri bersama Bapenda dan IPPAT terus mendorong sinergi agar proses pelayanan pertanahan dapat memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

“Ke depan, sinergi antara BPN, Bapenda, dan IPPAT terus dipacu, salah satunya lewat penyiapan kerja sama pelayanan terintegrasi 10 hari kerja guna memberikan kepastian layanan pertanahan yang semakin cepat bagi masyarakat,” terang Puguh.

Seminar tersebut menghadirkan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Kediri Erwien Asmara, S.T., M.T., serta Majelis Kehormatan Daerah IPPAT sebagai narasumber.

Turut hadir Kepala Bapenda Kabupaten Kediri Joko Suwono, S.Sos., M.AP, jajaran Pengwil IPPAT Jawa Timur, pengurus Pengda Kabupaten Kediri, serta ratusan anggota dan ALB IPPAT se-Kabupaten Kediri.

Dengan mengangkat isu tata ruang, kepastian hukum, profesionalisme, dan integrasi pelayanan, HUT ke-39 IPPAT Kabupaten Kediri menjadi momentum untuk memperkuat peran organisasi profesi tersebut di tengah kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang semakin cepat, teliti, dan terpercaya. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.