Banyuwangi, ArahJatim.com – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember Tahun 2020 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sudah melaksanakan sejumlah tahapan untuk menyukseskan ajang pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Berikut tahapan-tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020 :
- 1 November 2019 s/d 8 Desember 2020 : Sosialisasi kepada masyarakat .
- 1 November 2019 s/d 8 Desember 2020 : Penyuluhan/bimbingan teknis kepada PPK, PPS, PPDP, dan KPPS.
- 1 November 2019 s/d 2 Desember 2020 : Pendaftaran Pemantau Pemilihan dalam negeri.
- 1 November 2019 s/d 8 Desember 2020 : Pendaftaran Lembaga Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
- 24 Juni s/d 14 Juli 2020 : Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
- 15 Juli s/d 13 Agustus 2020 : Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih.
- 4 September s/d 6 September 2020 : Pendaftaran Pasangan Calon.
- 19 September s/d 28 September 2020 : Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Tanggapan Masyarakat Terhadap DPS.
- 23 September 2020 : Penetapan Pasangan Calon.
- 24 September 2020 : Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon.
- 26 September s/d 5 Desember 2020 : Masa Kampanye.
- 1 Oktober 2020 s/d 23 November 2020 : Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- 28 Oktober s/d 6 Desember 2020 : Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PPS.
- 6 Desember s/d 8 Desember 2020 : Masa Tenang dan Pembersihan Alat Peraga.
- 7 Desember s/d 21 Desember 2020 : Audit Laporan POenerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
- 23 Desember s/d 25 Desember 2020 : Pengumuman Hasil Audit LPPDK.
- 9 Desember 2020 : Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
- 10 Desember s/d 14 Desember 2020 : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan oleh PPK.
- 13 Desember s/d 17 Desember 2020 : Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten.
Dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilbup Banyuwangi 2020 ini, penyelenggara diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Diantaranya, menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield) saat kegiatan tatap muka langsung. Selain itu, juga harus menjaga jarak, melakukan pengecekan suhu badan, mencuci tangan, dan lain sebagainya. (ful/ADV)











