Surabaya, ArahJatim.com – Setelah melarikan diri selama hampir 14 hari, Wahyu Buana Putra Morita (46) akhirnya berhasil ditangkap Polrestabes Surabaya. Tersangka kasus dugaan pembunuhan JM (12), bocah SD asal Kupang Krajan V-A, Surabaya itu ditangkap pada Rabu (9/6/2021) pukul 12.00 WIB di sekitar halaman Masjid Al-Araaf, Pamulang Tangerang Selatan, Banten.
Wahyu mengakui bahwa dirinya yang telah membunuh bocah SD tak berdosa itu. Tersangka mengaku nekat melakukan aksi kejamnya itu lantaran gelap mata tidak memiliki uang sepeserpun untuk pulang ke Jawa Barat (Jabar).
Meski pada awalanya tersangka sempat membuka usaha makanan seperti berjualan nasi goreng, nasi kucing dan lain-lain. Sayangnya, usaha yang dia bangun selalu berakhir dengan kegagalan. “Saya mau pulang tidak ada uang dan tidak bisa makan,” kata Wahyu sembari tertunduk menangis, Jumat (11/6/2021).
Dengan mata penuh air mata, tersangka menyatakan bahwa, dirinya tidak percaya paving yang ia pukulkan ke JM bisa mengakibatkan bocah tersebut meninggal dunia. Tersangka hanya awalnya hanya mengira akan membuat JM pingsan tak sadarkan diri setelah dipukul kepalanya.
“Saya pukul itu bagian belakang kepala korban (JM) sebanyak tiga kali. Yang terakhir saya pukul sambil merem (memejamkan mata),” ujar Wahyu sembari menangis menyesali perbuatannya.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti satu buah paving dan hasil otopsi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.
Sempat Menjual Jaket Miliknya
Setelah polisi berhasil mengamankan tersangka Wahyu akibat aksi brutalnya, terungkap jika pembunuhan itu bermotif ekonomi. Karena tidak ada uang untuk sekedar makan, pelaku ingin menguasai ponsel milik korban dengan cara merampas dan menghabisi korban dengan brutal.
Indikasi tersebut muncul lantaran di tempat tersangka tinggal, ia kesulitan ekonomi dan membuatnya harus berhutang di warung-warung sekitat tempat kosnya.
Hal ini diungkapkan oleh ketua RT 02 Kupang Krajan, Ikhwan yang menuturkan jika pelaku merupakan orang baru di lingkungan itu.
Beberapa tetangga dan penjual hanya mengatakan jika pelaku memiliki sejumlah hutang di warung tempat ia makan.
“Dia juga sempat menjual jaket kemarin. Memang sepertinya orang kesulitan ekonomi,” ungkapnya.
Karena hal itu tersangka nekat melakukan aksi brutalnya beberapa waktu yang lalu. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban tewas di tempat kos terduga pelaku dengan luka parah di kepala akibat pukulan batu paving. Sementara ponsel korban juga hilang. (aj1)











