DPRD Tulungagung Lakukan Hearing Carut Marut PPDB SMU 2024

oleh
oleh

Tulungagung, Arahjatim.com – Permasalahan penerimaan siswa baru di tingkat SMU, dari tahun ke tahun di Tulungagung selalu menimbulkan banyak opini. Hal itu kalau secara normatif, tentu tidak ada masalah, tetapi dibalik itu masalah selalu muncul, karena ada dugaan praktik praktik tidak terpuji, yang dilakukan oleh oknum oknum yang paham mekanisme didalamnya.

Tahun ini 2024, kondisi itu terulang lagi. Banyak keluhan masyarakat, yang muncul, bahkan beberapa laporan terkait itu dilontarkan kelembagaan legislatif ( DPRD ) Tulungagung.

Menindaklanjuti itu, DPRD selanjutnya memanggil Kacab Dindik ( Prop Jatim ), Sindhu Widyabadra untuk memberi keterangan pada hiring di gedung aspirasi pada Senin,12/8/2024.

pasang iklan_rev3

Sebelumnya, pelaksanaan PPDB tingkat SMA di Tulungagung mengalami beberapa permasalahan. Seperti perubahan titik azimut dan penerimaan peserta didik dengan masa berlaku kartu keluarga (KK) kurang dari satu tahun.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan mengatakan bahwasannya pelaksanaan PPDB di Tulungagung telah menjadi perhatiannya sejak lama.

Pasalnya pelaksanaan PPDB ini menyangkut masa depan putra putri Tulungagung dalam melanjutkan jenjang pendidikan.

“Saya termasuk wakil-wakil dari masyarakat Tulungagung,saya juga kecewa dengan hal ini” jelasnya pada media.

Munculnya sosok penanggungjawab dari carut marutnya PPDB ini menarik seluruh perhatian pewarta. Namun Shindu melengos saat ditanyai sejumlah pertanyaan oleh pewarta dan berdalih agar menanyai Ketua Komisi A DPRD Tulungagung saja.

Sebelumnya dinas juga diharapkan kehadirqnya pada Kamis,18/7/2024, Kacabdin tidak hadir dan baru pada panggilan kedua ini, Kacabdin hadir saat dipanggil ke dua DPRD Tulungagung.

“Walau secara aturan dilakukan oleh UPT yang ada di Provinsi, tapi kita yang ada di DPRD Tulungagung sama sekali tidak pernah disenggol. Ingin bertemu aja selawase angel,” ucapnya.

Diketahui pada hiring kedua kali soal PPDB ini, pihaknya hanya disugungkan aturan-aturan yang dipaparkan oleh Kacabdin.

Yang mana pihaknya menyayangkan hal tersebut, pasalnya ada beberapa kasus yang menyeleweng dari aturan yang disampaikan.

“Yang menyeleweng itu ya seperti titik azimut yang berubah dan penerimaan siswa dengan KK kurang satu tahun,” paparnya.

Dia menegaskan, agar pihak Kacabdin lebih memahami kondisi peserta didik di Tulungagung. Pasalnya Kacabdin sendiri tidak mengetahui jumlah lulusan peserta didik dari tingkat SMP, ungkap ketua komisi A.DPRD Tulungagung.Gunawan. ( don1.).

No More Posts Available.

No more pages to load.