Disiksa Majikan Hingga Dianggap Gila, Korban Akui Perbuatan Terdakwa

oleh
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Korban penganiayaan atas nama Elok Anggraini Setiawati dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Charistina di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (18/8).

Elok dihadirkan di persidangan sebagai saksi atas penganiayaan yang menimpanya yang dilakukan oleh Firdaus Fairus saat bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART) di rumah terdakwa.

Dengan didampingi anaknya, AP yang baru berusia 8 tahun, sang anak bersaksi jika sering melihat ibunya mendapat penyiksaan dari majikannya sendiri.

pasang iklan_rev3

“Saya tidak berani bantu ibu. Saya pernah dimarahi tante (terdakwa Firdaus) karena bantu ibu saat ibu dimarahi tante. Jadi, saya hanya diam saja. Cuman sekali tante marah ke saya,” kata Aprilia menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang Candra.

Tak berhenti sampai di situ, selain dimarahi jika membantu ibunya sendiri, AP juga disuruh terdakwa memanggil ibunya dengan namanya saja. “Saya disuruh panggil Anggra. Tante yang suruh,” ujarnya.

Bocah yang masih duduk di kelas 2 SD itu menceritakan ketika dirinya kerap kali melihat ibunya dipukuli oleh majikannya. Saat itu terdakwa memukul korban menggunakan pipa paralon dan selang. Selain itu, ia juga pernah melihat ibunya diminta untuk menyiram tanaman di halaman belakang tanpa sehelai pakaianpun.

“Waktu itu di kamar mandi ibu dipukuli pakai selang yang ijo itu, juga pipa yang panjang. Saya cuman bisa melihat. Tapi, saya tidak bisa membantu. Saya takut dimarahi tante. Ibu kadang dipukul menggunakan selang. Kadang juga menggunakan sapu,” ungkapnya dengan suara lirih.

Fakta lain yang diungkapkan di persidangan ialah Elok kerap diberi makan terakhiran. Terkadang juga tidak diberi makanan.

“Tante sering melarang ibu makan. Kalau ada makanan sisa, tante langsung suruh buang. Jadi, ibu tidak makan,” ungkapnya.

Sementara itu, Elok mengungkapkan kalau dia mulai bekerja bersama terdakwa sejak April 2020. Gaji yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Hanya saja, selama bekerja bersama Fairus, dirinya tidak pernah mendapatkan gaji tersebut.

“Saya sudah pernah mencoba menanyakan gaji saya. Tapi, bu Fairus hanya diam saja. Cuman sekali saya bertanya. Setelah itu, saya hanya bekerja saja. Tanpa bertanya lagi. Saya pernah pinjam uang ke bu Fairus. Dua kali. Pertama, Rp 400 ribu, lalu Rp 600 ribu,” ungkap Elok.

Berjalannya waktu, nasib nahas dialami Elok terjadi pertama kali Agustus 2020. Saat itu, dia tidak sengaja menumpahkan sabun cair di kamar mandi. Semenjak itu, terdakwa mulai ringan tangan kepada Elok. Bahkan, setiap pekerjaan yang dilakukan ART ini dianggap salah di mata terdakwa.

“Saat itu saya disuruh untuk membersihkan kamar mandi di atas (lantai dua). Setelah itu, gak sengaja saya menumpahkan sabun cair. Saat itu, saudari Fairus langsung mengambil sower. Lalu memukulkan ke kepala saya sampai berdarah. Dia marah, karena katanya harganya mahal,” jelasnya.

Setiap hari, terdakwa pasti memukuli Elok. Firdaus terkadang memukulnya menggunakan tangan kosong. Kadang juga menggunakan alat. Pun, tidak jarang tendangan mendarat di tubuhnya. “Kalau tangan kosong biasanya di bagian muka. Kalau kakinya biasanya diarahkan ke kaki saya. Tapi, kalau alat, pasti dipunggung,” ungkapnya.

Penyiksaan itu tidak hanya pukulan. Setrika panas pun pernah diletakkan ke tangan dan kaki kirinya. “Saya waktu itu lagi nyetrika baju. Tiba-tiba, saudari Fairus masuk. Terus mengambil setrika lalu ditempelkan ke tangan dan paha saya,” tambahnya lagi.

Tak berhenti sampai di situ, Elok mengaku pernah diberi kotoran kucing yang dicampur dengan nasinya. Lalu, terdakwa menyuapi kotoran itu ke Elok. Memaksa ART ini untuk memakan nasi yang bercampur dengan kotoran hewan itu.

“Memang saya waktu menyapu tidak melihat ada kotoran kucing di bawah kolong. Kotoran itu dilihat oleh terdakwa. Dia langsung mengambil lalu menyuapi ke saya. Tiga suapan dia berikan. Tapi saya tidak telan. Saya simpan saja di mulut. Lalu saya buang,” ucapnya.

Diketahui, Elok terakhir bekerja bersama terdakwa Mei 2021. Sebab, terdakwa melihat dia sudah tidak lagi bisa bekerja. Lantas, terdakwa mengantarkan Elok ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos).

“Saya kondisinya sudah tidak bisa jalan. Karena kaki saya bengkak. Badan saya sudah kurus,” katanya lagi.

Diketahui, terdakwa ditahan oleh Polrestabes Surabaya pada pertengan bulan Mei silam. (bd/fm).

No More Posts Available.

No more pages to load.