Dianggap Janggal, Penasihat Hukum Ivan Hartawan Pertanyakan Kasus Penganiayaan oleh Kliennya

oleh
oleh

Malang, ArahJatim.com – Ivan Hartawan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang dipimpin Amin Imnauel Bureni lantaran kasus penganiayaan terhadap korban Maria.

Ivan dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dan dijatuhi hukuman selama dua bulan dan lima hari.

Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, Lia Wanda mengatakan tetap menghormati putusan yang diberikan oleh majelis hakim. Namun dirinya mengaku kecewa atas vonis tersebut.

pasang iklan_rev3

“Jika mengacu ke pasal 49 ayat 1 tentang pembelaan terpaksa, klien kami dalam perkara ini merupakan korban, kenapa harus dijatuhi hukuman seperti itu,” ujarnya.

Dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh empat orang di dalam rumahnya sendiri, Lia Wanda mengatakan hukuman ini tak layak diberikan kepada kliennya.

“Awalnya dalam perkara ini saling lapor, dengan awalnya klien kami yang melaporkan empat orang tersebut atas pengeroyokan. Kemudian klien kami juga dilaporkan penganiayaan. Dalam hal ini tuntutan JPU tidak sesuai dan tidak objektif,” bebernya.

Lia menduga dalam kasus ini jaksa tak mengindahkan fakta-fakta di dalam persidangan. Di antaranya para saksi, bukti CCTV, maupun visum terhadap Ivan. Padahal unsur pasal 170 sudah terpenuhi.

“Diduga adanya ketidakberesan atau penyalahgunaan wewenang oleh jaksa. Nanti kami akan mengambil langkah, dengan melaporkan ke Kejati (Kejaksaan tinggi) Jawa Timur dan Kejagung. Dan kami akan memperjuangkan keadilan terhadap kasus Ivan Hartawan,” tegasnya.

Awal dari kasus ini, kata Lia menceritakan jika terdakwa Ivan Hartawan menyuruh saksi Rojai memotong ranting pohon mangga yang ada di halaman rumahnya. Namun tindakan itu ditegur mertuanya, dan terjadilah cekcok hingga terjadi pengeroyokan kepada Ivan.

No More Posts Available.

No more pages to load.