Surabaya, ArahJatim.com – Keterangan Yuli Hartiningsih mengundang kesedihannya saat Yuli memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Surabaya dalam insiden kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dirinya terluka parah bersimpuh di kursi roda.
Yuli mengatakan jika insiden itu terjadi di Jalan Wonorejo, Surabaya saat dia berboncengan dengan tetangganya, Wiro Sudarmo Aditomo.
“Saya ditabrak di Wonorejo Yang Mulia. Ditabraknya dari depan, arahnya dari barat menuju timur,” kata Yuli, Selasa (15/11).
Yuli mengatakan jika mobil yang dikendarai oleh terdakwa Nitasari itu menghantam ia dan tetangganya dan mengakibatkan luka parah berupa patah tulang.
“Tetangga saya itu patah pingganya, nah saya patah semua. Dari punggung, pinggang, sampai dengkul,” akunya.
Sampai saat ini Yuli mengaku hanya mendapatkan santunan kecelakaan sebesar Rp 1 juta. Sisanya dia menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Jasa Raharja untuk berobat.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, kecelakaan itu terjadi pada 23 Agustus kemarin. Insiden itu melibatkan mobil Toyota Rush yang dikendarai terdakwa Nitasari yang menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban Yuli Hartiningsih.
Akibatnya kedua korban yang ditabrak mengalami patah tulang dari punggung hingga kaki. Penyebabnya terdakwa mengantuk saat akan pulang menuju rumahnya di Jalan Wonorejo Timur, Surabaya.












