Lumajang, ArahJatim.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana desa, Mustakim (42) Kades Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang, secara intensif terus diperiksa oleh Unit Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang, Senin (29/01/18).
“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti lain, untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Beliau sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada akhir November 2017 lalu,” jelas Rully Haryandra, Kasi Pidsus Kejari Lumajang kepada sejumlah awak media.
Mustakim diduga melakukan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa pada dua proyek tahun anggaran 2016, yakni proyek penyiraman rehab jalan aspal lapen di Dusun Sumberwuluh Tengah dengan volume 1,113 x 3 meter yang menelan dana Rp. 200.496.000 dan proyek pembangunan jalan rabat beton di Dusun Sukosari, Desa Sumberwuluh dengan volume 525 x 2,5 meter yang menelan biaya Rp. 216.914.000.
Modus yang di lakukan tersangka, adalah dengan mengurangi volume sejumlah proyek fisik, yang diperoleh dari anggaran dana desa dan alokasi dana desa. Dugaan akibat kasus tersebut negara dirugikan sekitar 131 juta rupiah.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, akan menghadirkan saksi yang meringankan, dalam agenda pemeriksaan berikutnya.
“Tadi ada sekitar 26 pertanyaan yang dijawab dengan baik oleh klien saya. Untuk sementara saksi yang meringankan masih belum diperiksa, mungkin hari tanggal berikutnya nanti akan kita hadirkan baik dipersidangan maupun di Kejaksaan,” papar Ikbal, penasehat hukum tersangka Mustakim. (rokhmad)