Blitar, ArahJatim.com – Wakil Ketua Dewan Pers RI Hendry Ch Bangun memberikan sosialisasi tentang sertifikasi dan kompetensi wartawan di kantor DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (21/1/2020).
Wakil Ketua Dewan Pers RI, Hendry Ch Bangun diundang oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar, karena topik yang sering diperbincangkan di kalangan jurnalis, yaitu bolehkah perusahaan media bekerja sama dengan pemda atau lembaga lainnya terkait dengan verifikasi perusahaan media.
Hadir dalam acara ini, Sekretaris PWI Jatim, Eko Pamuji, Forpimda Kabupaten dan Kota Blitar di antaranya dari Polri, TNI, Kejaksaan, BNN, Kominfo dan moderator, Eko Achmad Basuki.
Di depan puluhan wartawan, baik cetak, online dan elektronik, Hendry menyatakan, bahwa setiap perusahaan media di Indonesia boleh melakukan kerja sama dengan siapa saja, asalkan bisa memenuhi syarat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers.
“Boleh, asalkan bisa memenuhi syarat sesuai UU Pers dan Peraturan Dewan Pers,” tutur Hendry pada acara Sosialisasi UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan.
Adapun persyaratan tersebut di antaranya harus berbadan hukum Indonesia, punya akte notaris yang disahkan Kemenkumham, minimal sudah 6 bulan berdiri, wartawan yang berkompeten yaitu utama, madya dan muda, digaji sesuai UMR dan mengikutsertakan wartawan pada BPJS.
“Karena jelas aturannya, sudah berdiri minimal 6 bulan. Termasuk penanggung jawab atau Pimred harus Utama, serta menaati Kode Etik Jurnalistik,” jelasnya.
Jadi intinya, Dewan Pers tidak melarang perusahaan media untuk bekerja sama, tapi memenuhi syarat sesuaiĀ UU Pers dan Peraturan Dewan Pers. Jika sudah memenuhi semua syarat, maka bisa mengajukan verifikasi ke Dewan Pers.
“Verifikasi bukan momok, tapi justru memberikan jaminan terhadap perusahaan media dan wartawannya,” tegas Hendry.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito menyampaikan bahwa sosialisasi dan diskusi tentang UU Pers, Etika Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers ini diharapkan bisa memberikan pemahaman dan menambah wawasan.
“Karena peraturan mengenai pers dan jurnalistik ini memiliki keistimewaan, dimana tanpa PP dan langsung diterapkan,” tutur Suwito yang dilanjutkan membuka acara ini. (mua)










