Sekitar 100 Orang Gelar Aksi, Gerakan Masyarakat Peduli Kota Kediri Soroti Dugaan Penguasaan Kios hingga Sengketa Proyek Alun-Alun
Kediri, ArahJatim.com — Tekanan publik terhadap sejumlah persoalan di Kota Kediri kembali menguat. Sekitar seratus orang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Kota Kediri menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (25/9/2026).
Massa membawa dua isu utama. Yakni dugaan praktik monopoli dan penguasaan kios maupun los di sejumlah pasar rakyat Kota Kediri, serta dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan RTH Alun-Alun Kota Kediri.
Koordinator lapangan aksi, Revi Pandega, meminta Kejari Kota Kediri tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Yang kami minta adalah keterbukaan dan penegakan hukum. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diperiksa,” ujar Revi.
Soroti Dugaan 145 Kios/Los Dikuasai 18 Oknum
Sorotan paling keras massa diarahkan pada pengelolaan kios dan los yang berada di bawah Perumda Pasar Joyoboyo.
Massa menduga sekitar 145 kios atau los dikuasai oleh 18 oknum secara tidak semestinya. Mereka juga menyoroti dugaan praktik penyewaan kembali atau subletting, yakni kios yang diperoleh penyewa pertama kemudian disewakan kembali kepada pihak lain.
Namun, tudingan tersebut masih sebatas dugaan yang disampaikan massa dan membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen maupun proses hukum.
Revi meminta data pengelolaan kios dibuka secara transparan.
“Siapa penyewa pertama, siapa yang menggunakan sekarang, berapa retribusinya, dan apakah ada penyewaan kembali. Semua harus jelas,” tegasnya.
Massa menyebut sejumlah pasar yang perlu diperiksa, antara lain Pasar Grosir Ngronggo, Pasar Pahing, Pasar Bandar dan Pasar Setono Betek.
Audit, menurut mereka, perlu mencakup data penyewa, status kios maupun los, pembayaran sewa dan retribusi, hingga pihak yang saat ini menguasai tempat usaha tersebut.
Pasar Disebut Aset Rakyat
Gerakan Masyarakat Peduli Kota Kediri juga meminta pemerintah memastikan aset pasar benar-benar memberikan ruang bagi pedagang kecil.
Mereka menilai dugaan penguasaan banyak kios oleh pihak tertentu harus dibuka melalui data dan mekanisme pemeriksaan yang transparan.
“Pasar itu aset rakyat. Jangan sampai pedagang kecil kesulitan mendapatkan tempat, sementara ada pihak tertentu yang diduga menguasai banyak kios,” ujar Revi.
Massa juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum pengurus maupun mantan pengurus Perumda Pasar Joyoboyo apabila nantinya ditemukan bukti penyalahgunaan kewenangan atau persekongkolan.
Proyek Alun-Alun Juga Diminta Dibongkar
Tak hanya pasar, proyek pembangunan RTH Alun-Alun Kota Kediri turut menjadi sorotan.
Massa meminta aparat penegak hukum menelusuri sejumlah dugaan, mulai dari dugaan jual beli proyek, mark-up harga material, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan hingga kemungkinan aliran dana yang perlu diperiksa.
Seluruh tudingan tersebut merupakan klaim massa aksi dan masih membutuhkan pembuktian.
Persoalan Alun-Alun sendiri sebelumnya berkaitan dengan sengketa pembayaran pekerjaan antara Pemerintah Kota Kediri dan kontraktor Surya Grha Utama-KSO.
Dalam tuntutannya, massa meminta pemeriksaan tidak hanya berhenti pada persoalan administrasi pembayaran. Mereka ingin aparat memastikan apakah terdapat unsur pidana apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti penyimpangan.
Massa meminta dokumen pengadaan, harga material, volume dan kualitas pekerjaan hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proyek diperiksa apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Kejari: Persoalan Alun-Alun Masih Berproses di Pengadilan
Di tengah desakan tersebut, Kejari Kota Kediri memberikan penjelasan mengenai perkembangan persoalan Alun-Alun.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Kediri, Hadi Marsudiono, S.H., M.H., mengatakan pengerjaan fisik kawasan Alun-Alun masih belum sepenuhnya selesai.
Menurut Hadi, persoalan tersebut berkaitan dengan mekanisme pembayaran atas prestasi pekerjaan antara Pemkot Kediri dengan pihak penyedia jasa.
Saat ini, Pemkot Kediri tengah menempuh mekanisme konsinyasi atau penitipan pembayaran melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
“Untuk permasalahan alun-alun ini masih dilakukan pengajuan konsinyasi di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Intinya pihak Pemkot meminta untuk mengajukan konsinyasi pembayaran prestasi yang dibuat oleh penyedia jasa. Memang ada selisih dalam hal pembayarannya dan ini masih diperdebatkan di Pengadilan Negeri,” jelas Hadi.
Kejari menyatakan belum dapat mengambil langkah penanganan lebih jauh terkait persoalan tersebut karena proses konsinyasi masih berjalan dan belum terdapat putusan resmi dari majelis hakim PN Kota Kediri.
Aduan Pasar Sudah Masuk Meja Kejaksaan
Sementara itu, terkait persoalan BPD Pasar yang ramai diperbincangkan masyarakat dan media sosial, Kejari Kota Kediri memastikan telah menerima pengaduan dari masyarakat.
Hadi menyebut laporan tersebut kini berada dalam tahap telaah oleh tim Intelijen Kejari Kota Kediri.
“Mengenai BPD Pasar yang sedang trending di medsos maupun media lainnya, kami sudah menerima pengaduan dari masyarakat. Pengaduan ini masih dalam tahap telaah untuk menentukan apakah nantinya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut atau tidak,” ujarnya.
Tahap telaah tersebut menjadi proses awal untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan materi dan bukti yang disampaikan dalam pengaduan.
Kejari meminta masyarakat dan insan pers bersabar menunggu proses tersebut. Setiap perkembangan, kata Hadi, akan disampaikan kepada publik sesuai proses hukum yang berjalan.
Dengan demikian, dua isu yang dibawa massa kini berada pada tahapan berbeda. Persoalan Alun-Alun masih berkaitan dengan proses konsinyasi di pengadilan, sementara aduan terkait BPD Pasar masih dalam tahap telaah di internal Kejari Kota Kediri.
Massa aksi sendiri menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan meminta proses penanganan dilakukan secara terbuka. (das)











