Burung Merak Hijau Jawa Diamankan Dari Oknum Perhutani

oleh -
oleh
Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha menyerahkan empat ekor merak hijau ke petugas BKSDA di halaman Mapolres Blitar, Selasa (26/6/2018). (Foto: ArahJatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com – Petugas Kepolisian Resort Blitar berhasil mengamankan empat burung merak hijau. Keempat burung tersebut, disita dari seorang oknum karyawan perhutani yakni Agus Budi Sulistyo warga Kelurahan Kembangaru Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar. Selanjutnya, keempat burung merak diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah 1 Kediri, Selasa (26/6/2018).

“Kami menyerahkan empat satwa langka berupa merak hijau kepada BKSDA, empat merak hijau ini sebelumnya dipelihara oleh salah seorang oknum karyawan perhutani tanpa dilengkapi surat ijin,” papar Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha, usai menyerahkan empat ekor merak hijau ke petugas BKSDA di halaman Mapolres Blitar, Selasa (26/6/2018).

Sementara Kasi KSDA wilayah 1 Kediri Dadang Sugianto mengatakan, empat merak hijau tersebut bukan hasil penangkaran melainkan merak liar. Hal itu dikuatkan dengan tidak adanya surat-surat resmi kepemilikan merak hijau tersebut.

arahjatim new community
arahjatim new community

“Kalau hasil penangkaran pasti ada sertifikatnya ada identitasnya. Identitas itu sesuai dengan identitas yang dipasang pada tubuh satwa,” papar Dadang Sugianto.

Menurut Dadang, hanya merak hijau hasil penangkaran yang boleh dipelihara. Itupun harus memenuhi dan melalui prose perijinan yang ditetapkan. Sedangkan merak hijau liar tidak diijinkan untuk dipelihara.

“Untuk burung merak hijau langsung kita bawa untuk dipelihara di penangkaran atau lembaga konservasi yang sudah ditunjuk BKSDA wilayah satu Kediri,” pungkas Dadang. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.