Kediri, ArahJatim.com — Harapan ratusan pedagang Pasar Bandar Kota Kediri untuk mendapatkan titik terang terkait kejelasan tarif sewa dan fasilitas pasar harus pupus. Pertemuan empat pilar yang digelar di lantai dua Pasar Bandar pada Senin (7/9/2026) berakhir buntu (deadlock).
Kekecewaan para pedagang makin memuncak lantaran wakil rakyat dari DPRD Kota Kediri yang sangat diharapkan hadir untuk menjembatani persoalan ini justru tak menampakkan batang hidungnya.
Rapat yang sedianya menjadi ajang penyaluran aspirasi tersebut hanya dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Kediri dan direksi Perumda Pasar Joyoboyo.
Dewan Mangkir, Pedagang Gigit Jari
Yunus, salah satu pedagang gerabah di Pasar Bandar, tidak mampu menyembunyikan rasa kecewanya. Menurutnya, kehadiran anggota dewan sangat krusial untuk mengawal nasib para pedagang kecil yang kian terhimpit.
”Kami sangat kecewa. Pertemuan ini tidak menghasilkan keputusan apa pun. Padahal kami berharap ada anggota dewan yang datang untuk mendengar langsung jeritan kami di bawah,” ujar Yunus dengan nada lesu seusai pertemuan.
Perumda Pasar Tegaskan Jalan Sesuai Aturan
Menanggapi alotnya dinamika di lapangan, Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, menegaskan bahwa pihak pengelola pasar pada dasarnya hanya menjalankan regulasi yang sudah ditetapkan.
Djauhari menjelaskan, penyesuaian tarif dan tata kelola pasar berlandaskan Perda Nomor 2 Tahun 2009, Perwali Nomor 27 Tahun 2022, hingga SK Tarif Nomor 5 Tahun 2023.
”Kami harus menerapkan aturan yang ada. Kalau tidak diterapkan, kami yang salah karena aturan ini merupakan dasar hukum kami dalam mengelola pasar,” kata Djauhari.
Terkait keluhan pedagang mengenai besaran tarif maupun permohonan relaksasi, Djauhari membuka pintu komunikasi. Namun, ia menekankan ada prosedur formal yang harus dilalui karena wewenang perubahan tarif berada di tangan Kuasa Pemilik Modal (KPM).
”Kami menyarankan pedagang bersurat secara resmi kepada kami. Surat itu akan kami pelajari dan jadikan dasar untuk mengajukan permohonan ke KPM. Yang berhak mengubah tarif hanya KPM sesuai Perwali,” terangnya.
Djauhari juga menambahkan bahwa Perumda merupakan BUMD mandiri yang tidak bergantung pada APBD untuk operasional, melainkan harus menyetorkan deviden ke Pemkot Kediri sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemkot Kediri Buka Pintu Dialog Lanjutan
Di tempat yang sama, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Kota Kediri, Eko Lukmono, menyatakan kedatangan jajaran Pemkot Kediri adalah untuk memotret dan mendengarkan duduk perkara secara utuh.
”Ini pertama kalinya kami hadir langsung untuk memotret persoalan secara objektif. Selama ini masalah terjadi antara pedagang dan Perumda. Hasil hari ini akan kami laporkan ke pimpinan,” ungkap Eko.
Eko menyarankan agar para pedagang menyusun poin-poin keberatan secara tertulis dan proporsional agar Pemkot Kediri memiliki bahan kajian yang jelas.
”Kami ingin mencari solusi terbaik atau win-win solution. Pemerintah Kota siap mendampingi dan menjadwalkan dialog susulan agar permasalahan ini segera selesai secara kondusif,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak DPRD Kota Kediri terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam pertemuan penting bersama warga pasar tersebut. (das)












