Surabaya, ArahJatim.com – Perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Yitno alias Jitno selaku Penggugat vs Richard Then sebagai Tergugat yang bergulir sejak tahun 2019 telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Informasi ini disampaikan Hermawan Benhard Manurung, S.H., M.H., Penasihat Hukum (PH) Yitno dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri Daya Cakti kepada suaramandiri.com, Selasa (23/11/2021) melalui pesan WhatsApp (WA).
“Bunyi amar putusannya yaitu, pertama, menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi, Richard Then. Kedua menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara,” ungkap Benhard, panggilan karibnya, sembari mengirim foto data Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 706 K/PDT/2021 Jo. Nomor 201/PDT/2020/PT.SBY Jo. Nomor 205/PDT.G/2019/PN.Sda yang telah diterima pihaknya pada hari Senin, 22 November 2021.
Benhard mengatakan putusan tingkak Pertama, Banding, hingga Kasasi yang memenangkan kliennya (Yitno, Red) selaku pencari keadilan yang tidak mampu sudah memenuhi keadilan yang sudah diputuskan tersebut. Ia selaku kuasa hukum Penggugat meminta Tergugat Jo Pembanding dan Pemohon Kasasi segera mematuhi dan menjalankan perintah MA agar membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 150 juta.
“Dan apabila pihak yang kalah, yaitu Pemohon Kasasi tidak melakukan dan atau menjalankan perintah MA melalui amar putusan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red), maka kami selaku kuasa hukum akan melakukan laporan pidana agar hak-hak keadilan klien kami terpenuhi secara berkeadilan. Serta adanya kepastian hukum sekaligus tercapainya kesamaan hak di muka hukum (equality before the law),” tegasnya.
Ditanya apakah untuk perkara perdata PMH ini masih dapat ditempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Benhard menjawab bisa. Namun menurutnya, apabila dengan waktu yang diatur oleh Undang-Undang (UU) hanyalah 6 bulan sejak adanya Novum atau bukti baru.
“Artinya mereka pihak yang kalah dapat menunjukan bukti- bukti baru dan atau keadaan baru. Akan tetapi, kita bisa meminta keadilan ke MA via PN Sidoarjo untuk lakukan UVB yaitu pihak pengadilan dapat eksekusi putusan, meskipun pihak kalah melakukan upaya banding atau kasasi serta verset perlawanan sesuai pasal 108 HiR,” terangnya.
Advokat yang juga tergabung dalam Peradi ini menceritakan kronologis perkara perdata PMH antara Yitno vs Richard Then. Yitno kata Benhard awalnya merupakan karyawan PT United Waru Biscuit Manufactory atau yang dikenal UBM dengan masa kerja sekitar 15 tahunan.
“Setelah tidak bekerja dan hendak mengambil ijazah aslinya yang ditahan pihak PT UBM, ternyata ijazah itu tidak dikembalikan oleh pihak perusahaan,” urainya.
Hilangnya ijazah asli milik Yitno tersebut menurut Benhard mengakibatkan Yitno mengalami kerugian, karena tidak dapat melamar pekerjaan dan tidak mendapat pemasukan finansial.
“Penahanan ijazah asli milik Yitno yang dilakukan PT UBM tidak memiliki dasar hukum. Hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, maupun perundang-undangan lainnya,” pungkasnya.
Akhirnya di tahun 2019, Yitno jelas Benhard melalui LBH Tri Daya Cakti, Jalan Lidah Kulon Nomor 26, Surabaya melayangkan gugatan perdata PMH kepada Direktur Utama (Dirut) PT UBM, Richard Then di PN Sidoarjo tahun 2019 atas kelalaiannya menghilangkan ijazah asli milik Yitno yang selama bekerja disana ditahan oleh pihak PT UBM.
Sementara itu, Dirut PT UBM, Richard Then sampai berita ini diturunkan. Dikonfirmasi di kantor PT UBM di daerah Waru, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/11/2021), Richard Then menurut salah satu satpam bernama Rohman mengatakan sedang tidak berada di tempat.
“Kalau mau bertemu Pak Richard harus janjian dulu mas sebelumnya,” ucap Satpam PT UBM bernama Rohman itu.










