Blitar, ArahJatim.com – Dua anggota jaringan pengedar sabu-sabu antarkota dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar, Selasa (30/01/18) malam. Tersangka ditangkap usai mengirim barang pesanan pelanggannya di wilayah Ponggok Kabupaten Blitar.
Mereka adalah SR (47) dan PT (42), keduanya warga Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sabu sisa edar seberat 2,7 gram, alat hisap pipet, bong dan tiga buah telepon genggam serta satu unit sepeda motor. Kini kedua tersangka ditahan di markas BNN Kabupaten Blitar .
Kepala BNN Kabupaten Blitar AKBP Agustianto mengatakan tersangka merupakan target lama petugas. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, petugas akhirnya berhasil menangkap keduanya.
“Kedua pelaku ini merupakan pemain lama yang memiliki jaringan (di) empat kota di Jawa Timur”, tutur AKBP Agustianto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 112 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kedua tersangka mengaku menjalani bisnis barang haram ini sejak beberapa tahun terakhir. Mereka mendapat pasokan sabu dari seseorang di luar kota berinisial TW yang kini masih dalam pengejaran petugas BNN Kabupaten Blitar. (mua)