Beralasan Sakit, Tersangka Kembali Mangkir Pemanggilan Polisi

oleh
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Kasus KDRT yang melibatkan SW bersama dengan suaminya, AS hingga kini masih ditangani oleh pihak kepolisian Polres Pelabuban Tanjung Perak.

AS ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu silam akibat laporan yang dilayangkan oleh SW pada 8 April yang lalu dengan nomor LP-B/122/IV/RES.1.6./2021.

“Kami sudah tetapkan sebagai tersangka, namun saat pemanggilan kemarin Senin (21/6) tersangka tidak hadir,” ungkap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasubag Humas, AKP Gandung saat dikonfirmasi oleh ArahJatim.com.

pasang iklan_rev3

Ia menambahkan, jika pemanggilan kali ini merupakan pemanggilan yang kedua kalinya sejak Senin (21/6) kemarin. Namun, meski telah dilakukan dua kali pemanggilan oleh pihak kepolisian, tersangka belum bisa memenuhinya.

“Katanya sakit, kalau sakit kan kami tidak bisa memaksakan,” ujarnya.

“Nanti berikutnya pemanggilan ketiga kami akan jemput tersangka,” imbuhnya.

Kasus menimpa SW berawal dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri kepadanya. Hal itu menyebabkan dirinya mengalami luka lebam di sekitaran paha kanan yang diduga akibat lemparan botol cairan pembasmi nyamuk oleh sang suami.

Akibatnya, warga Pesapen itu mengalami tekanan psikologis dan melaporkan suaminya kepada pihak berwajib. (bd)

No More Posts Available.

No more pages to load.