Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Di Kota Kediri

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri, Jawa Timur, menertibkan ribuan alat peraga sosialisasi (APS), yang melanggar aturan, Jum’at malam (17/11/2023) 

Ketua Bawaslu Kota Kediri  Yudi Nugroho mengatakan Malam ini adalah tindak lanjut dari tanggal 14 kemarin karena kita sudah memberikan waktu 2 hari untuk penertiban Mandiri maka Malam ini kita sudah saatnya untuk melakukan penertiban. 

“Kita bagi Ada tiga  kecamatan yang sudah kami inventarisasi Dan itu menjadi menjadi fokus kami, selain itu nanti jika ada di samping kiri kanannya akan kita lakukan juga penertiban,” ujar Yudi

arahjatim new community
arahjatim new community

Yudi menambahkan ada sekitar 50 titik yang harus kita fokuskan, tapi ini tidak bisa kita lakukan sekaligus malam ini, nanti akan dilakukan penertiban tahap selanjutnya sampai tanggal 27, hasil penertiban kita akan simpan di bawaslu dengan harapan bisa diambil kembali oleh pemiliknya

Menurut Yudi alat peraga sosialisasi yang diturunkan yaitu yang berisi nomor urut, terdapat gambar paku atau tanda contreng dan unsur ajakan untuk memilih. Selain itu, juga ada alat peraga yang ditertibkan seperti yang terpasang di tempat terlarang seperti di pohon, tiang listrik, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan dan fasilitas pemerintah.

Alat peraga yang ditertibkan sebagian besar merupakan milik calon anggota legislatif (caleg), baik DPRD kabupaten, DPRD provinsi dan DPR RI. 

Sebelum melakukan penertiban, petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, Polres Kediri Kota, Dishub Kota Kediri, menggelar apel di halaman Kantor Bawaslu Kota Kediri. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.