Tiga Saksi Penuhi Panggilan, Tunggu Hasil Sidang Kode Etik

oleh
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Tiga saksi dihadirkan dalam perkara dugaan pemalsuan saksi yang melibatkan oknum polisi Polsek Gubeng, Surabaya. Ketiganya telah diminta untuk hadir di Propam Polrestabes Surabaya guna dimintai keterangannya pada Rabu (7/6), dan Senin (12/6). Ketiganya ialah Raymond Benjamin Patty, Sukoco, dan Dino Wijaya yang sekaligus menjadi kuasa hukum dari kedua saksi.

Pemanggilan itu menindaklanjuti aduan yang dilayangkan oleh Dino Wijaya atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan nomer polisi LP/B/17/II/2022/SPKT/POLSEK GUBENG/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 19 Februari 2022 lalu.

”Kami meyakini telah terjadi pemufakatan jahat dengan mengkondisikan kedua klien kami menjadi saksi palsu dan menggunakan BAP rekayasa atas nama klien kami dalam sebuah proses hukum penyidikan tindak pidana,” kata Dino pada Senin (12/6).

pasang iklan_rev3

Dino mengatakan, dalam perkara ini dirinya melaporkan penyidik atas ketidakprofesionalannya dalam menangani perkara. Ketidakprofesionalan itu melibatkan dua saksi yang saat ini menjadi klien dari Dino sendiri.

”Penyidik di sini tahu dan membiarkan adanya kehadiran saudara Raymond dan saudara Sukoco sebagai saksi palsu yang didukung oleh penyidik itu sendiri yang sedang menangani pemeriksaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Dua Saksi Menolak BAP di Pengadilan Negeri Surabaya

Raymond dan Sukoco sempat dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya atas gugatan Lauw Shirley Andayani Loekito atas tergugat pemilik showroom mobil di Surabaya.

Di awal persidangan, Raymond Benjamin bahkan menyatakan ingin mencabut BAP yang ia buat beberapa waktu silam di kepolisian. Alasannya tidak sesuai faktanya.

“Saya datang ke TKP sendiri karena disuruh sama saksi lain. Soal pemukulan, saya tidak melihat langsung, hanya pengakuan dari Shirley (pelapor),” ucapnya di saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/12) tahun lalu.

”Saya disuruh Shirley mengatakan seperti itu sesuai BAP. Saya dapat tekanan waktu di BAP dari Shirley. Saya dijanjikan uang bensin,” akunya.

Senada dengan itu, Sukoco pun mengaku jika BAP yang dia buat di Polsek Gubeng pada saat itu merupakan desakan dari Shirley melalui Raymond.

“Lewat telefon diatur sama Shirley di depan penyidik. Polisinya itu sambil ngetik, saya sambil telfonan sama Shirley. Jawabannya diatur lewat telepon,” bebernya.

Bahkan saat keributan itu berlangsung, dirinya berada di warung kopi di sekitar showroom, berjarak 1 kilometer. Kemudian dia ditelepon Raymond yang kemudian langsung digiring ke Polsek Gubeng untuk dijadikan sebagai saksi.

“Ke sana saya mau dijadikan saksi. Saya belum pernah ke showroom mobil itu. Tiba-tiba saya diajak ke polsek, saya ga ke showroom sama sekali,” jelasnya.

Kesaksian itu juga tertuang dalam salinan Putusan PN Surabaya nomor 2285/Pid.B/2022/Pn.Sby hal 19 dan kesaksian Sukoco yang tercatat di salinan Putusan PN nomor 2285/Pid.B/2022/Pn.Sby hal 21-22.

Dino kembali mengatakan jika pemeriksaan kode etik atas anggota Polsek Gubeng itu menunggu ketiga saksi, termasuk dirinya rampung total.

“Saya kemarin sudah diperiksa di Propam, nah, penyidik Polsek Gubengnya masih nunggu kita selesai semua. Kami berharap hasil yang memuaskan dan berkeadilan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.