Kediri, ArahJatim.com – Kepolisian Polres Kediri Kota melakukan jemput bola, untuk mendalami dan menyelidiki terkait adanya kasus dugaan tindakkan asusila, yang dilakukan oleh oknum seorang guru SD di Kecamatan Pesantren Kota Kediri, terhadap sejumlah anak didiknya.
Kepolisian Resort Kediri Kota juga menggandeng Pekerja Sosial, Lembaga Perlindungan Anak dan DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kota Kediri, melakukan langkah-langkah dan penyelidikan, dan pengumpulan barang bukti, termasuk kepada para orang tua Murid.
IPDA Nanang Setiawan Kasi Humas Polres Kediri Kota mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan dari orang tua korban, yang melaporkan kepada kami terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SD di Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
“Kasus ini belum ada pelaporan dari pihak korban, namun kami bersama Dinas Sosial dan Lembaga Perlindungan Anak turun ke lapangan dan jemput bola, untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkontruksi, ada tidaknya peristiwa pidana dalam kejadian tersebut,” jelas IPDA Nanang Setiawan, Kasi Humas Polres Kediri Kota, Kamis (21/7/2022).
Kepolisian dalam waktu dekat juga akan memanggil sejumlah pihak-pihak terkait, termasuk orang tua anak yang diduga menjadi korban dari adanya dugaan kasus tindakan asusila itu.
“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas sosial dan Lembaga Perlindungan Anak, untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam waktu dekat ini. Dan perkembangannya akan kami sampaikan nanti.” ujar IPDA Nanang Setiawan.
Ulul Hadi perwakilan dari Lembaga Perlindungan Anak Kota Kediri mengaku, pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kediri Kota, untuk mengungkap Dugaan tindakkan asusila yang dilakukan oleh oknum guru terhadap 8 siswanya.
“Kami lapor ke SPKT Polres Kediri Kota, terkait kasus dugaan Tindak Asusila oknum guru sekolah Dasar,”kata Ulul Hadi singkat saat dikonfirmasi lewat aplikasi Whatsapp. (das)










