Surabaya, ArahJatim.com – Sidang lanjutan kasus sengketa tanah yang melibatkan Mulyahadi selaku penggugat, dan Widowati Hartono selaku tergugat digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/12). Ada satu saksi fakta dan satu saksi ahli yang didatangkan pada sidang kali ini.
Saksi pertama, Muhammad Hasan yang merupakan mantan Mandor di PT Surya Agung menyatakan, jika ia yang dulunya membangun pagar di area tanah tersebut.
Pagar itu dibangun pada tahun 1999 dengan tinggi sekitar 1,5 meter.
“Dua hari sebelum pekerjaan diajak ke lokasi oleh atasan saya. Terus disuruh cari batas-batasnya,” ujar Hasan.
Mantan mandor yang mengabdi selama 22 tahun di perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan itu mengatakan, jika pembangunan pagar tembok tersebut memakan waktu selama dua bulan lamanya.
Saat ditanyai mengenai kepemilikan tanah tersebut, Hasan tak mengetahui siapa pemiliknya. Ia hanya bertugas untuk membangun tembok sesuai instruksi atasannya yang bernama Hartono.
“Saya mengerjakan berselang dua hari. Tinggi pagar itu 1,5 meter. Pembangunannya sampai 2 bulan lamanya.
Ga kenal sama Widowati. Atasan saya yang suruh bangun. Pak Hartono yang suruh bangun. Pak Hartono cuman bilang tanahnya orang jakarta. Kalau kelurahan juga tidak tahu, saya hanya disuruh,” ujarnya.
Pada kesempatan yang berbeda, keterangan saksi ahli, Dr Agus Sekarmadji mengungkapkan jika sudah terbit sertifikat tidak ada lagi gunanya buku c. Sertifikat itu mutlak sepanjang tidak dibantah oleh pengadilan. “Alat bukti hak itu sertifikat,” kata Agus.
Ketika ditanya maksud dan tujuan penerbitan sertifikat serta syarat pendaftaran tanah untuk objek tanah yang pertama kali didaftarkan, ahli menerangkan, sertifikat berfungsi agar pemegangnya mendapat perlindungan dan kepastian hukum serta tertib administrasi.
Terkait pendaftaran tanah untuk objek tanah pertama kali, Agus menjelaskan memerlukan pengumpulan data fisik dan data yuridis.
Setelah itu dilalui, Agus menambahkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerima pendaftaran tersebut membuat pengumuman untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang keberatan atas pendaftaran tanah tersebut, baik di kantor Kelurahan maupun kantor Pertanahan.
Bila tidak ada keberatan sambung Agus, akan dilakukan penegasan konversi atau penegasan hak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997. Kalau ada keberatan menurut Agus, maka kantor Pertanahan tidak akan memproses dan akan meminta diselesaikan terlebih dahulu.
“PP Nomor 24 Tahun 1997 juga memberikan jalan bila alat bukti tidak lengkap, maka harus didukung penguasaan fisik selama 20 tahun. Mekanismenya penguasaan fisik, maka dilakukan pengakuan hak, baru dilakukan pembukuan di kantor Pertanahan lalu diterbitkan sertifikat,” bebernya.
Ketika ditanya oleh Kuasa Hukum Tergugat, Adhidarma Wicaksono mengenai pembeli tanah yanh beriktikad baik, Agus menjawab harus sesuai dengan aturan perundang-undangan tanpa adanya tipu muslihat. Oleh sebab itu, ahli mengatakan calon pembeli tanah harus melihat langsung lokasi, mengecek ke kantor pertanahan setempat dan proses jual beli haru dibuat di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Kalau sudah terbit sertifikat, maka proses itu sudah dipenuhi. Dalam jangka waktu 5 tahun tidak ada yang keberatan maka tidak bisa menuntut lagi,” tandasnya.
Lalu Adhi bertanya kepada Ahli tentang pemeliharaan pendaftaran tanah apabila terjadi perubahan data fisik dan yuridis yang sudah terbit sertifikat, Agus menjawab acuannya tetap pada sertifikat dan harus dicek di kantor pertanahan.
“Kalau berbeda, itu kesalahan administrasi dan bisa dilakukan perubahan oleh pejabat yang mengeluarkan. Tidak menyebabkan sertifikat gugur, hanya dilakukan perubahan kalau memang terjadi perubahan,” ungkapnya.
Terkait kewenangan Lurah apakah dapat membuat surat keterangan tentang objek tanah di wilayahnya, Agus berpendapat surat keterangan Lurah tersebut dapat dikeluarkan berdasarkan buku C dari kelansiran yang ada. Ia yakin Lurah pasti tidak ngawur, karena di wilayahnya itu ada kelansiran yang artinya pengklasifikasian tanah untuk menentukan besarnya tanah.
“Dikelompokkan menjadi persil, setelah itu dari Buku A dikelompokkan dalam persil-persil. Buku B menjelaskan siapa pemilik tanah di persil-persil tersebut. Tujuannya memudahkan penarikan pajak, maka dibuat Buku C dan pembayar pajak diberikan petok D. Di Surabaya ada kelansiran tahun 60, 70 dan 75,” kata Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan surat keterangan tidak dapat dijadikan dasar penerbitan sertifikat. Pemegang sertifikat menurut Agus adalah sahih dan sah sepanjang tidak dibatalkan oleh hukum. Oleh sebab itu kata Agus, PPAT kalau membuat akta jual beli berdasarkan sertifikat.
“Kalau belum bersertifikat dilarang memproses, karena alat bukti hak atas tanah berupa sertifikat,” paparnya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai kemungkinan sertifikat tertulis berbeda lokasi dengan objek tanah, Agus mengatakan hal itu tidak mungkin. Apabila terdapat pihak yang keberatan bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Seusai persidangan, Johanes Dipa Widjaja selaku Kuasa Hukum dari Mulya Hadi menyatakan ahli yang dihadirkan oleh tergugat menerangkan bahwa data fisik dan data yuridis harus sesuai.
“Kalau tertulis lokasi tanah di kelurahan A, lokasi fisik tanah ya harus di kelurahan A, bukan malah menunjuk lokasi tanah di Kelurahan B,” katanya
Sementara itu, Adhidarma Wicaksono yang bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Widowati Hartono saat dikonfirmasi dan diminta tanggapan, Selasa (28/12/2021) mengenai persidangan berjanji akan menyampaikan dalam press release.










