Lumajang, ArahJatim.com – Upaya pemberantasan rokok ilegal terus gencar dilakukan oleh sejumlah instansi baik Bea Cukai, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Satpol PP Kabupaten Lumajang.
Kepala Bidang Penegakan Produk Humum Satpol PP Lumajang, Didik Budi Santuso menjelaskan upaya pemberantasan rokok ilegal ini penting dilakukan, sebab selain mengurangi pendapatan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga berpotensi merusak perdagangan resmi hasil tembakau petani.
Bahkan, pihaknya tak menampik jika keterlibatan masyarakat menjadi faktor utama dalam keberhasilan pemberantasan rokok ilegal.
“Yang paling utama adalah keterlibatan masyarakat, soalnya merk rokok ilegal terlanjur banyak, data kami di Lumajang ada sekitar 23 jenis macam,” ungkap Didik, sapaan akrab Kabid Penegakan itu, Selasa (31/08/2021).
Ia pun menjelaskan jika berbagai modus dilakukan para pelaku pengedar rokok illegal ini, mulai dari membuat pita cukai palsu, pemakaian pita cukai yang tidak semestinya, penggunaan pita cukai bekas hingga rokok tak berpita cukai sama sekali.
“Modusnya macam-macam, yang jelas jika tidak sesuai dengan aturan di UU No.39 Tahun 2007 tentang cukai, maka bisa dipastikan produk tersebut merupakan rokok ilegal,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang Cukai tak hanya mengatur soal usaha barang kena cukai, melainkan juga menyiapkan sanksi bagi pelaku penyimpan, pengedar, hingga penjual ke tingkat eceran dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.
Untuk itu, barang siapa yang menemui barang hasil tembakau yang mencurigakan maka disarankan untuk mengenali produk yang akan dibeli, menolak rokok yang dipastikan sudah ilegal, dan laporkan pada petugas Satpol PP di jalan Jendral Hariono No.160, Kelurahan Jogiyudan, Lumajang. (Adv/rokhmad)










