Blitar, Arahjatim.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, menuntut pihak Kejaksaan menuntaskan kasus korupsi dana hibah KONI.
Massa juga membawa berbagai poster tuntutan, seperti usut tuntas kasus korupsi KONI, kasus KONI jangan sampai mati suri, uang rakyat jangan dikorupsi.
Dalam orasinya, massa menilai jika penanganan kasus dana hibah KONI tebang pilih, karena kejaksaan negeri Blitar hanya memvonis dua tersangka.
“Hukum harus ditegakkan, Hukum jangan tajam kebawah dan tumpul keatas,” teriak Jaka Prasetya, orator aksi.
Baca Juga :
- Sambangi Banyuwangi, Wakil Ketua KPK Gelar Kegiatan Edukasi Antikorupsi
- Terkait Surat Panggilan KPK Palsu, Pegiat Antikorupsi Blitar Penuhi Panggilan Polisi
- Kepala Daerah Kota Blitar Dikabarkan Kena OTT KPK
Berdasarkan hasil sidang Pengadilan Negeri Blitar, terdapat 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah KONI, namun kejaksaan Negeri Blitar hanya menetapkan dua tersangka, yakni ketua dan sekretaris KONI Kabupaten Blitar.
“Kami menuntut, agar semua pihak yang terlibat dalam kasus KONI harus dihukum. Seperti Bupati dan Wakil Bupati Blitar serta beberapa anggota DPRD kabupaten Blitar yang diduga ikut menikmati aliran dana hibah KONI,” tambah Jaka.
Selanjutnya perwakilan massa dipersilahkan masuk ke kantor kejaksaan Negeri Blitar untuk menyampaikan aspirasinya.
Seperti diketahui, tahun 2015 yang lalu, Polres Blitar membongkar kasus korupsi dana hibah KONI yang merugikan Negara hingga 1 milyar rupiah. Namun hingga 4 tahun berselang, kasus korupsi tersebut seperti mati suri, karena hanya menetapkan dan memvonis dua tersangka. (Mua)










