Tarif Kios Pasar Joyoboyo Dinilai Wajar, Perumda Tekankan Aturan dan Ketertiban Pedagang

oleh
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, SE., SH., memberikan penjelasan gamblang mengenai kebijakan tarif sewa kios hingga penataan pedagang di wilayah kelolaannya. Dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Kamis (17/9/2026), Djauhari menegaskan bahwa penyesuaian dan pemberlakuan tarif saat ini sudah melalui pertimbangan yang matang serta wajar bagi para pelaku usaha.

​”Pemasangan tarif itu pada dasarnya wajar, apalagi pasar ini merupakan ruang bisnis,” ujar Djauhari di hadapan awak media.

​Ia menjelaskan, fasilitas yang disediakan Perumda terus ditingkatkan untuk mendukung kenyamanan bertransaksi. Salah satu contohnya adalah keberadaan bangunan pasar yang kini telah dilengkapi fasilitas rolling door dan kelengkapan modern lainnya.

pasang iklan_rev3

​Sebagai gambaran, untuk area strategis seperti di Pasar Pahing bagian depan yang menghadap ke Jalan Yos Sudarso, tarif sewa yang dikenakan adalah Rp20.000 per hari.

​”Kalau dikalkulasi dalam sebulan atau setahun, nilainya sekitar Rp7,3 juta. Ditambah biaya administrasi Rp200.000, totalnya sekitar Rp7,5 juta per tahun. Jika dibandingkan dengan kualitas bangunan dan potensi bisnis yang didapat, nilai ini sangat layak,” paparnya. Oleh karena itu, pihak Perumda memastikan tidak ada perubahan tarif dalam waktu dekat.

Penerapan Aturan dan Penyegelan Kios Mebandel

​Menanggapi adanya sebagian pedagang atau pemilik kios yang masih enggan mematuhi ketentuan, Djauhari menegaskan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif namun tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

​Prosedur penegakan disiplin dijalankan secara bertahap melalui penyampaian Surat Pemberitahuan hingga Surat Peringatan (SP).

​”Semua ada prosesnya dan tidak serta-merta. SP 1 berlaku selama 14 hari, SP 2 selama 14 hari, dan SP 3 selama 3 hari. Ini sesuai dengan ketentuan Perwali dan Perda yang ada,” tegasnya. Jika hingga batas waktu akhir tidak ada penyelesaian, tindakan tegas seperti penyegelan kios akan dilakukan.

​Djauhari juga mengingatkan batasan kepemilikan kios bagi para pedagang. Berdasarkan regulasi, satu orang pedagang hanya diperbolehkan menguasai atau mengelola maksimal lima kios dalam satu pasar. Aturan ini diterapkan demi menjaga keadilan dan pemerataan kesempatan berusaha bagi seluruh pedagang di Kota Kediri.

Inovasi Pelayanan dan Penguatan Digitalisasi Pasar

​Dalam kesempatan tersebut, Djauhari turut mengedukasi masyarakat terkait status pembayaran yang berlaku di lingkungan Perumda Pasar Joyoboyo. Berbeda dengan instansi dinas daerah yang menarik retribusi, Perumda mengelola pendapatan berbasis jasa pelayanan.

​”Sebagai perusahaan daerah, kami diserahi mandat untuk mengelola pasar agar bisa menghasilkan laba secara mandiri. Karena itu, yang kami tarik adalah jasa pelayanan sesuai aturan Perwali, bukan retribusi dinas,” terangnya.

​Guna meningkatkan kenyamanan dan transparansi pengelolaan, Perumda Pasar Joyoboyo juga terus mempercepat modernisasi fasilitas. Salah satunya melalui pemasangan sistem palang parkir otomatis (barrier gate).

​Tahun ini, target pemasangan palang parkir otomatis difokuskan pada lima pasar. Saat ini, dua pasar—yakni Pasar Banjaran dan Pasar Grosir—sudah resmi beroperasi menggunakan sistem tersebut. Sementara tiga pasar sisanya, yaitu Pasar Pahing, Pasar Setono Betek, dan Pasar Mrican, targetnya akan diselesaikan secepatnya. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.