
Banyuwangi, ArahJatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 tentang Desa Wisata, senin (22/04/2019) bertempat di Balai Desa Olehsari Kecamatan Glagah. Kegiatan sosialisasi produk hukum daerah diikuti Kepala Desa, Perangkat Desa, Tokoh Budaya, Tokoh Adat, Organisasi Pemuda, dan dihadiri anggota dewan dari Fraksi Demokrat, Julies Setyo Puji Rahayu didampingi Kabid Pemberdayaan kelembagaan dan sosial Budaya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Masduki, MPSA. Hadir juga perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Isyanto.
Mewakili Pimpinan DPRD, Julies Setyo Puji Rahayu menyampaikan Perda tentang Desa Wisata yang telah diundangkan dalam lembar daerah pada 1 Februari 2017 lalu. Semangatnya untuk konservasi dan pengembangan desa berbasis wisata di Kabupaten Banyuwangi dan pengembangan desa wisata tersebut salah satu tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, terbukanya peluang lapangan kerja, usaha baru dan meningkatkan usaha dan jasa yang telah ada sebelumnya.
“Perda ini diperuntukan untuk desa-desa di Kabupaten Banyuwangi yang ingin mengembangkan potensi wisata, seperti potensi alam, kerajinan rakyat, kuliner,“ jelas, Julies saat dikonfirmasi awak media.
Anggota dewan dari Fraksi Demokrat tersebut juga menambahkan, percepatan sektor pariwisata di kawasan desa perlu diberi aturan untuk memproteksi dan mengembangkan pariwisata, sehingga konservasi adat budaya dan lingkungan alam tetap terjaga.
Baca Juga :
- Komisi I DPRD Banyuwangi Pantau Kesiapan Dan Distribusi Logistik Pemilu 2019
- Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi Konsultasi Ke Ditjen Bina Keuangan Kemendagri
- Komisi I Gelar Rapat Kerja Bersama Asosiasi BPD Banyuwangi
“DPRD bersama Pemerintah daerah berupaya mendorong desa agar memiliki kreativitas mengelola wisata di wilayahnya. Namun juga untuk memproteksi agar kekayaan di desa tetap terjaga,“ ungkapnya.
Pengelola desa wisata adalah organisasi masyarakat desa dalam bentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang juga merupakan salah satu unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Pengaturan mengenai organisasi pengelola desa wisata diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
“Pengelola atau pengusaha pariwisata desa wajib mendapatkan rekomendasi Kepala Desa setempat, untuk mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata guna mendapatkan tanda daftar usaha pariwisata,“ jelas, Julies.
Selanjutnya kewajiban Pemerintah Daerah dalam pengembangan desa wisata di antaranya, menyediakan informasi pariwisata desa, perlindungan hukum serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan. Sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata desa yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi dan memberikan kepastian hukum. Memberikan pengakuan dan kepemilikan masyarakat terhadap nilai tradisi dan kekayaan budaya daerah, serta melakukan pelestarian tradisi juga kekayaan budaya daerah sebagai aset pariwisata. (adv/ful)










