2 Pengedar Sabu Lintas-Kota Dibekuk Satreskoba Polres Blitar Kota

oleh -
oleh

 

Blitar, ArahJatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar Kota berhasil membekuk dua pengedar sabu-sabu lintas kota. Masing-masing Danang Prastowo Sukma (31) dan Bintang Mahardika (22), keduanya warga Kabupaten Tulungagung.

“Keduanya sudah lama menjadi target operasi (TO) kami. Kami membuntuti mereka selama tiga bulan,” kata Kasat Reskoba Polres Blitar Kota, AKP Huwahilla W.

arahjatim new community
arahjatim new community

Pengungkapan kasus ini, berawal dari penangkapan Danang, di Jl. Veteran, Kota Blitar. Saat itu, Danang dari Tulungagung hendak bertransaksi sabu-sabu di wilayah Kota Blitar. Polisi membuntuti Danang mulai masuk wilayah Kota Blitar. Dari tangan Danang, Polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,9 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Danang Prastowo Sukma (31) dan Bintang Mahardika (22), dua pengedar sabu-sabu lintas kota yang dibekuk Satreskoba Polres Blitar Kota. (Foto: mua/arahjatim.com)

Saat diperiksa, Danang mengaku mendapatkan barang haram itu dari Bintang Mahardika, juga warga Kabupaten Tulungagung. Setelah melacak keberadaannya, akhirnya polisi membekuk tersangka Bintang di rumahnya. Polisi menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,4 gram. Bintang mengaku mendapatkan barang haram itu dari Surabaya.

“Kami masih mengembangkan kasusnya,” ujar AKP Huwahilla.

Kedua pelaku ini sudah lama menjadi target operasi polisi. Keduanya merupakan pengedar sabu-sabu antarkota. Pelaku sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Blitar dan Kabupaten Blitar. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.