YLPK Jatim Minta Pakuwon Jati Segera Patuhi Putusan Pengadilan

oleh
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh perusahaan sekaliber PT Pakuwon Jati Tbk yang hingga saat ini belum mengambil sikap dalam perkara wanprestasi yang melibatkan Ferdian Kurniawan Budiyanto.

“Terbukti PT Pakuwon Jati Tbk sampai saat ini belum mematuhi amar putusan pengadilan, mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya, yang kemudian banding, dan kasasi sampai pada tingkat peninjauan kembali selalu dimenangkan oleh pengacara YLPK Jatim yang membela konsumen perumahan yakni Ferdian Kurniawan Budiyanto,” kata Said Sutomo melalui keterangan tertulisnya,” Senin (10/10).

Menyikapinya, Said mengatakan agar pihak PT Pakuwon Jati melaksanakan amar putusan tersebut, sebab sudah berulangkali pihaknya memenangkan putusan di berbagai tingkat peradilan.

pasang iklan_rev3

Dirinya juga berujar bilamana nantinya PT Pakuwon Jati masih tidak bersedia mengembalikan uang konsumen sebesar Rp 661.760.000 (Enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), maka YLPK Jatim akan melaporkan pimpinan PT Pakuwon Jati dengan dugaan tindakan pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Sementara itu, kuasa hukum PT Pakuwon Jati Tbk, George Handiwiyanto berujar jika kliennya yaitu PT Pakuwon Jati Tbk pasti akan melaksanakan amar putusan yang telah dikeluarkan oleh pihak pengadilan.

“Ya betul, pasti kita bayar sesuai putusan PK (peninjauan kembali), tapi akan diselesaikan sesuai aturan pengadilan agar tidak ada yang salah,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.