Kediri, ArahJatim.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri resmi menyerahkan seorang Warga Negara Filipina berinisial RCB ke Rumah Detensi Imigrasi Surabaya di Pasuruan. RCB terbukti melanggar hukum keimigrasian Indonesia dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan.
RCB diketahui tinggal di Dusun Grogol, Kabupaten Kediri sejak tahun 2006 bersama istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia. Selama hampir 19 tahun di Indonesia, RCB tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Ia bahkan sempat memiliki KTP yang dikeluarkan secara tidak sah pada tahun 2006.
Setelah ditangkap dan didetensi sejak 2 Oktober 2024 oleh Kantor Imigrasi Kediri, RCB kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kediri pada 22 Januari 2025 untuk menjalani proses hukum. Vonis dijatuhkan pada 8 April 2025, di mana ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 119 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
RCB dijatuhi hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 25 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan penjara tambahan 1 bulan.
Setelah menyelesaikan masa pidananya, RCB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Surabaya untuk proses deportasi ke Filipina. Proses serah terima dilakukan dengan pengawalan ketat dan berjalan lancar, lengkap dengan pemeriksaan kesehatan serta administrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa ini adalah bentuk komitmen Imigrasi Kediri dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas.
“Kami menghimbau kepada seluruh Warga Negara Asing dan para Penjamin di wilayah kerja Imigrasi Kediri untuk selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia, terutama terkait keimigrasian,” pungkasnya. (das)