Surabaya, ArahJatim.com – Aksi nekat dilakukan oleh 7 orang tersangka yang masih berstatus pegawai perusahaan besi di kawasan Pergudangan Margomulyo, Surabaya.
Ketujuh tersangka di antaranya, A (52) yang bekerja sebagai sekuriti, DR (34) operator crane, WS (34) kernet, ADB (23) sebagai admin, MBA (31) kernet, AJ (37) kepala gudang, dan AP (36) sebagai cheker.
Tujuh tersangka bekerja sama dalam melakukan aksinya. Total, tersangka meraup keuntungan sebanyak Rp.528 juta dari hasil pencurian besi berupa Plat Strip sebanyak 162 lembar yang dijual ke penadah.
“Tujuh orang itu merupakan pegawai di perusahaan itu sendiri. Dimulai dari satpam, kernet, sampai kepala gudang yang bekerja sama melakukan aksi pencurian,” ungkap Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, Senin (4/10).
Lanjut kata Hari, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak prusahaan yang melaporkan jika perusahaanya mengalami kerugian. Setelah dilakukan pengembangan, terungkap jika 7 orang pegawai melakukan tindakan pencurian.
“Otaknya dimulai dari si satpam, terus menjadi komplotan hingga kepala gudang,” imbuhnya.
Sementara itu, pengakuan tersangka security, Askur, mengatakan jika keadaan ekonomi yang membuatnya nekat melakukan pencurian besi tersebut.
“Karena terhimpit ekonomi,” ucapnya singkat saat berada di Mapolsek Asemrowo.
Askur mengakui jika telah lama bekerja di perusahaan besi itu, sudah 8 tahun ia mengabdi, namun karena kondisi perekonomian keluarga yang menurun, ia nekat melakukan aksinya.
“Sebelumnya sudah pernah melakukan pencurian. Ini yang kedua kali sudah,” pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.










