Kediri, ArahJatim.com — Pemerintah Kabupaten Kediri terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Langkah nyata ini ditunjukkan lewat sosialisasi pengendalian gratifikasi yang digagas Inspektorat Kabupaten Kediri bagi masyarakat luas di Ruang Tegowangi, Kantor BKAD.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari visi Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Masyarakat diimbau untuk tidak lagi merasa “wajib” memberikan imbalan atau hadiah kepada petugas setelah mengurus dokumen atau layanan publik lainnya.
Mencegah Korupsi Butuh Peran Aktif Masyarakat
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kediri, Wirawan, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya digantungkan pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum semata.
Menurutnya, partisipasi aktif warga justru menjadi kunci utama.
”Masyarakat diharapkan jadi mitra pemerintah dalam mencegah dan melaporkan dugaan gratifikasi maupun praktik korupsi lainnya,” ujar Wirawan.
Ia menambahkan, memberikan pelayanan terbaik kepada warga merupakan kewajiban dasar pemerintah. Karena itu, masyarakat imbau untuk menghentikan kebiasaan memberi “uang ucapan terima kasih” atau bentuk apresiasi barang apa pun kepada petugas di lapangan.
Mengenal Bentuk Gratifikasi dan Batas Waktu Pelaporan
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Kediri, Yuli Agustoni, membeberkan secara mendalam mengenai apa saja yang tergolong dalam praktik gratifikasi.
Gratifikasi pada dasarnya adalah pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Jika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas penerima, hukumnya wajib ditolak.
Bentuk gratifikasi yang kerap dijumpai antara lain:
- Uang tunai atau voucher
- Barang atau cenderamata
- Diskon khusus dan komisi
- Tiket perjalanan wisata
- Fasilitas menginap atau layanan tertentu lainnya
Pemberian ini bisa terjadi secara langsung maupun lewat perantara sarana elektronik.
Namun, jika berada dalam kondisi tertentu yang membuat pemberian tersebut terpaksa diterima, petugas yang bersangkutan wajib segera melaporkannya. Laporan tersebut mesti diteruskan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi atau langsung ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak hadiah diterima.











