Tanah Milik Bupati Dibeli Dari 20 Warga

oleh -
oleh

Nganjuk, ArahJatim.com – Suwadi mantan kepala desa Suru mengaku mengetahui siapa pembeli tanah di desanya. Pembelian tanah dilakukan melalui instruksi camat Ngetos. “Setahu saya, yang memerintahkan pak camat Ngetos dan yang turun di lapangan beberapa perangkat desa yang ditunjuk. Kalau tidak salah luas yang dibeli mencapai 10 hektar lebih, yang dimiliki sekitar 20 warga,” ungkap Suwadi.

Dalam papan nama yang dipasang KPK,  penyitaan dilakukan terkait kasus gratifikasi yang disangkakan terhadap mantan bupati dua periode tersebut. Dasar penyitaan adalah surat perintah penyidikan nomor : sprint. Dik- no 101 /01/10/2017.  Dan sprint. Sita-no 112 .Tanggal 26 oktober 2016.

arahjatim new community
arahjatim new community

Sebelumnya Taufiqurrahman terjaring operasi tangkap tangan di sebuah hotel dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi . Selain Taufiqurrahman kpk juga menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hariyanto, Kepala Dinas Pendidikan Ibnu Hajar, Suwandi Kepala Sekolah SMP 3 Ngronggot, Mohammad Bisri Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk, sebagai tersangka. (dn)

No More Posts Available.

No more pages to load.